Headline

Genjot Repo, BI Minta Semua Bank Asing Ikut GMRA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum menyepakati Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk segera bergabung, agar bisa lebih aktif bertransaksi repo antarbank.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, dengan aktif bertransaksi repo, maka cabang bank asing yang ada di Indonesia dapat lebih berkontribusi untuk memperdalam pasar keuangan domestik.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada enam kantor cabang bank asing yang mengikuti GMRA yakni Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank Mizuho Indonesia, JP Morgan, ANZ, DBS Bank, dan Standard Chartered. Enam bank asing tersebut menyepakati GMRA dengan empat bank domestik yakni Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia.

“Dengan bergabung enam kantor cabang bank asing ini diharapkan dikuti oleh bank asing lainnya untuk kontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan,” ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Dia mengakui, beberapa bank asing sudah menyatakan minat untuk teken GMRA, namun belum terealisasi. Salah satunya yakni The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang sudah menyatakan minatnya untuk menyepakti GMRA.

“Ada beberapa yang akan teken selanjutnya, HSBC dalam waktu dekat tahun ini akan teken GMRA,” ucap Nanang.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini bank asing kerap membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama untuk sepakat dalam GMRA. Bank asing di Indonesia harus mengikuti standar dan ketentuan yang diberlakukan perusahaan induk di negara asal.

“Enam bank asing yang hari ini sepakat GMRA saja melalui proses yang sangat panjang. Sebab bank asing itu harus mengikuti aturan induknya sehingga berliku-liku. Tapi ini  menjadi momentum yang sangat kuat,” paparnya.

Dengan bergabungnya bank-bank asing tersebut, kata dia, maka akan diikuti dengan peningkatan transaksi repo. Dirinya berharap, transaksi repo hingga akhir tahun 2016 mencapai Rp5 triliun. “Kami harap meningkat setengah dari nilai transaksi saat ini,” tukas Nanang.

Saat ini cabang bank asing yang belum mengikuti GMRA yakni Bank China Limited, Bank Of America NA, The Royal Bank Of Scotland NV, Bank Bangkok Dlc dan HSBC. Repo atau Repurchase Agreements merupakan transaksi yang dapat digunakan oleh perbankan untuk memperoleh likuiditas dengan agunan surat berharga. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

13 mins ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

7 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

8 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

9 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

10 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

11 hours ago