Headline

Genjot Repo, BI Minta Semua Bank Asing Ikut GMRA

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum menyepakati Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk segera bergabung, agar bisa lebih aktif bertransaksi repo antarbank.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan, dengan aktif bertransaksi repo, maka cabang bank asing yang ada di Indonesia dapat lebih berkontribusi untuk memperdalam pasar keuangan domestik.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada enam kantor cabang bank asing yang mengikuti GMRA yakni Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank Mizuho Indonesia, JP Morgan, ANZ, DBS Bank, dan Standard Chartered. Enam bank asing tersebut menyepakati GMRA dengan empat bank domestik yakni Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia.

“Dengan bergabung enam kantor cabang bank asing ini diharapkan dikuti oleh bank asing lainnya untuk kontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan,” ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Dia mengakui, beberapa bank asing sudah menyatakan minat untuk teken GMRA, namun belum terealisasi. Salah satunya yakni The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang sudah menyatakan minatnya untuk menyepakti GMRA.

“Ada beberapa yang akan teken selanjutnya, HSBC dalam waktu dekat tahun ini akan teken GMRA,” ucap Nanang.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini bank asing kerap membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama untuk sepakat dalam GMRA. Bank asing di Indonesia harus mengikuti standar dan ketentuan yang diberlakukan perusahaan induk di negara asal.

“Enam bank asing yang hari ini sepakat GMRA saja melalui proses yang sangat panjang. Sebab bank asing itu harus mengikuti aturan induknya sehingga berliku-liku. Tapi ini  menjadi momentum yang sangat kuat,” paparnya.

Dengan bergabungnya bank-bank asing tersebut, kata dia, maka akan diikuti dengan peningkatan transaksi repo. Dirinya berharap, transaksi repo hingga akhir tahun 2016 mencapai Rp5 triliun. “Kami harap meningkat setengah dari nilai transaksi saat ini,” tukas Nanang.

Saat ini cabang bank asing yang belum mengikuti GMRA yakni Bank China Limited, Bank Of America NA, The Royal Bank Of Scotland NV, Bank Bangkok Dlc dan HSBC. Repo atau Repurchase Agreements merupakan transaksi yang dapat digunakan oleh perbankan untuk memperoleh likuiditas dengan agunan surat berharga. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

39 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

48 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

1 hour ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

4 hours ago