Infrastruktur perbaikan jalan. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Guna menggenjot pembiayaan dalam infrastruktur, Bank Indonesia (BI) mengaku akan terus memperdalam instrumen pasar keuangan dengan memperpanjang jangka waktu lindung nilai (hedging) nilai tukar untuk pembiayaan infrastruktur.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut, nantinya pendalaman tersebut akan direalisasikan melalui aturan dalam pembentukan Central Counterparty (CCP).
“Kita lagi proses untuk pengembangan itu, yang sekarang ini kan memang petama untuk hedging kita mesti mengembangkan untuk settlementnya. Ini kita lagi mengembangkan CCP dan itu lagi proses dari instrumennya, infrastrukturnya dan kita banyak diskusi sama user juga,” kata Destry di Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN, Chairiah menyebut, saat ini pembiayaan infrastruktur masih dibebani oleh waktu hedging yang terbilang singkat. Oleh karena itu, dirinya menghimbau BI agar dapat memperpanjang waktu hedging.
“Dalam kesempatan ini kami memohon dukungan kebijakan dari BI antara lain jangka waktu hedging. Dan kedua, belum adanya aturan hedging jangka waktu ini selama ini memang dinilai kurang panjang. Sehingga kami mengusulkan apabila dimungkinkan lebih panjang, sehingga perusahaan yang melaksanakan infrastruktur lebih luwes,” kata Chairiah.
Destry menambahkan, durasi hedging yang saat ini hanya satu tahun, ke depannya melalui CCP dapat diperpanjang melebihi waktu satu tahun sesuai dengan keinginan investor. Destry menambahkan, hingga saat ini proses pembentukan CCP masih pada tahap penentuan lembaga penyelenggara yang akan menaungi CCP tersebut.
“Hedgingnya setahun yang saat ini. Tapi memang kalau kita bicara sebenarnya satu tahun itu bisa dirollover, tapi kan kadang ada investor yang mau udah pasti dulu deh 3 tahun 5 tahun,” tambah Destry.
Sebelumnya, pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.
Dalam PBI sendiri diatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More
Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More
Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More
Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More