Genjot Infrastruktur, BI akan Perpanjang Jangka Waktu Hedging

Jakarta – Guna menggenjot pembiayaan dalam infrastruktur, Bank Indonesia (BI) mengaku akan terus memperdalam instrumen pasar keuangan dengan memperpanjang jangka waktu lindung nilai (hedging) nilai tukar untuk pembiayaan infrastruktur.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut, nantinya pendalaman tersebut akan direalisasikan melalui aturan dalam pembentukan Central Counterparty (CCP).

“Kita lagi proses untuk pengembangan itu, yang sekarang ini kan memang petama untuk hedging kita mesti mengembangkan untuk settlementnya. Ini kita lagi mengembangkan CCP dan itu lagi proses dari instrumennya, infrastrukturnya dan kita banyak diskusi sama user juga,” kata Destry di Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN, Chairiah menyebut, saat ini pembiayaan infrastruktur masih dibebani oleh waktu hedging yang terbilang singkat. Oleh karena itu, dirinya menghimbau BI agar dapat memperpanjang waktu hedging.

“Dalam kesempatan ini kami memohon dukungan kebijakan dari BI antara lain jangka waktu hedging. Dan kedua, belum adanya aturan hedging jangka waktu ini selama ini memang dinilai kurang panjang. Sehingga kami mengusulkan apabila dimungkinkan lebih panjang, sehingga perusahaan yang melaksanakan infrastruktur lebih luwes,” kata Chairiah.

Destry menambahkan, durasi hedging yang saat ini hanya satu tahun, ke depannya melalui CCP dapat diperpanjang melebihi waktu satu tahun sesuai dengan keinginan investor. Destry menambahkan, hingga saat ini proses pembentukan CCP masih pada tahap penentuan lembaga penyelenggara yang akan menaungi CCP tersebut.

“Hedgingnya setahun yang saat ini. Tapi memang kalau kita bicara sebenarnya satu tahun itu bisa dirollover, tapi kan kadang ada investor yang mau udah pasti dulu deh 3 tahun 5 tahun,” tambah Destry.

Sebelumnya, pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.

Dalam PBI sendiri diatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan,  governance dan manajemen risiko. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago