Genjot Infrastruktur, BI akan Perpanjang Jangka Waktu Hedging

Jakarta – Guna menggenjot pembiayaan dalam infrastruktur, Bank Indonesia (BI) mengaku akan terus memperdalam instrumen pasar keuangan dengan memperpanjang jangka waktu lindung nilai (hedging) nilai tukar untuk pembiayaan infrastruktur.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut, nantinya pendalaman tersebut akan direalisasikan melalui aturan dalam pembentukan Central Counterparty (CCP).

“Kita lagi proses untuk pengembangan itu, yang sekarang ini kan memang petama untuk hedging kita mesti mengembangkan untuk settlementnya. Ini kita lagi mengembangkan CCP dan itu lagi proses dari instrumennya, infrastrukturnya dan kita banyak diskusi sama user juga,” kata Destry di Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan I Kementerian BUMN, Chairiah menyebut, saat ini pembiayaan infrastruktur masih dibebani oleh waktu hedging yang terbilang singkat. Oleh karena itu, dirinya menghimbau BI agar dapat memperpanjang waktu hedging.

“Dalam kesempatan ini kami memohon dukungan kebijakan dari BI antara lain jangka waktu hedging. Dan kedua, belum adanya aturan hedging jangka waktu ini selama ini memang dinilai kurang panjang. Sehingga kami mengusulkan apabila dimungkinkan lebih panjang, sehingga perusahaan yang melaksanakan infrastruktur lebih luwes,” kata Chairiah.

Destry menambahkan, durasi hedging yang saat ini hanya satu tahun, ke depannya melalui CCP dapat diperpanjang melebihi waktu satu tahun sesuai dengan keinginan investor. Destry menambahkan, hingga saat ini proses pembentukan CCP masih pada tahap penentuan lembaga penyelenggara yang akan menaungi CCP tersebut.

“Hedgingnya setahun yang saat ini. Tapi memang kalau kita bicara sebenarnya satu tahun itu bisa dirollover, tapi kan kadang ada investor yang mau udah pasti dulu deh 3 tahun 5 tahun,” tambah Destry.

Sebelumnya, pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.

Dalam PBI sendiri diatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan,  governance dan manajemen risiko. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Terkait Wacana Pembatasan Ekspansi Ritel Modern, Begini Respons Aprindo

Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More

1 hour ago

Bank Jambi Tindaklanjuti Gangguan Sistem, Dana Nasabah Dijamin Aman

Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More

1 hour ago

IBM Rilis Laporan Ancaman Siber 2026, Asia Pasifik Sumbang 27 Persen Insiden

Poin Penting Asia Pasifik menyumbang 27 persen dari total insiden siber global pada 2025 dengan… Read More

2 hours ago

Begini Strategi Bank Jateng Genjot Kredit Kendaraan Bermotor

Poin Penting Bank Jateng percepat ekspansi Kredit Kendaraan Bermotor dengan target 100.000 unit tahun ini.… Read More

2 hours ago

RedDoorz Bidik Pertumbuhan Pendapatan 20 Persen Jelang Lebaran 2026

Poin Penting RedDoorz membidik kenaikan pendapatan 20 persen menjelang Lebaran 2026. Kota seperti Garut, Tasikmalaya,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Jumat Ini ke Rp16.788 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah dibuka di Rp16.788 per dolar AS turun 0,17 persen dari penutupan… Read More

3 hours ago