Perbankan

Genjot DPK, Jago Syariah Tawarkan Deposito Dengan Nisbah Bagi Hasil 16,21%

Jakarta – Unit usaha syariah (UUS) Bank Jago, (Jago Syariah) membukukan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang luar biasa pada sembilan bulan pertama di tahun 2022. Per September 2022, DPK Jago Syariah mampu tumbuh hingga 3.682,76% (yoy) menjadi Rp998,64 miliar dari hanya Rp26,40 miliar di September 2021.

Pertumbuhan ini ditopang oleh dana simpanan wadiah yang tumbuh 2442,14% (yoy) per September 2022. Dana simpanan wadiah menyumbang 65,01% dari total DPK atau mencapai Rp623,69 miliar.

Kendati sudah tumbuh signifikan, Jago Syariah terus berupaya menggenjot perolehan DPK. Salah satu strateginya adalah meluncurkan produk deposito dengan imbal hasil yang bersaing.

Waasi B. Sumintardja, Head of Sharia Business Bank Jago mengungkapkan, Bank Jago Syariah melakukan survei terhadap nasabahnya terkait tujuan menyimpan di bank. Hasilnya, Sebanyak 67% nasabah Bank Jago Syariah menabung untuk dana darurat, 57% untuk pendidikan anak dan 43% untuk dana pensiun.

“Dari survei ini Jago Syariah menyadari tingginya kebutuhan nasabah akan produk simpanan berjangka dengan imbal hasil yang lebih baik, mudah dijangkau, diakses dan bisa dipantau setiap waktu,” ungkapnya, Kamis, 2 Februari 2023.

Karena itu, Jago Syariah terus melengkapi layanan dan produk syariah bagi para nasabah. Di antaranya dengan meluncurkan produk deposito dengan sistem nisbah bagi hasil. Deposito syariah Bank Jago memberikan nisbah bagi hasil sebesar 16,21% dan indicative rate 5% per tahun sesuai akad Mudharabah Muthlaqah.

Waasi menjelaskan, nasabah dapat membuka deposito hanya dalam hitungan menit melalui aplikasi dengan minimal penempatan dana mulai dari Rp1 juta. Pada keadaan darurat, nasabah dapat mencairkan deposito syariah ini tanpa terkena penalti. Semua dilakukan dalam aplikasi, tanpa harus datang ke bank.

“yang paling penting mereka butuh deposito yang bersifat fleksibel terutama dalam hal besaran minimal dana yang bisa didepositokan,” ungkap Waasi. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

1 hour ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago