Jakrta – Maraknya kaum milenial dan Gen Z yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) dan paylater hingga gagal mendapat pekerjaan, karena masuk daftar hitam (blacklist) kredit macet, turut menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Rendahnya literasi keuangan mengakibatkan banyak masyarakat kurang bijak menggunakan fasilitas pinjol dan paylater. Regulator didorong untuk lebih gencar melakukan edukasi dan literasi. Jangan sampai generasi muda terjebak utang dan masuk blacklist, sehingga kesulitan mendapat pekerjaan.
Sebagai gambaran sekilas, berdasarkan data OJK, per Juni 2023, peminjam fintech lending usia 19 tahun sampai 34 tahun punya porsi pinjaman Rp26,9 triliun. Itu sama dengan 57% dari total pinjaman fintech lending yang sebesar Rp47 triliun. Jumlah rekeningnya, hampir mencapai 11 juta. Lebih mengejutkan lagi, anak-anak usia pelajar sekolah menengah atas (SMA) punya saldo pinjaman Rp169 miliar. Angka-angka itu belum termasuk portofolio pinjol ilegal. Jadi, bayangkan banyaknya generasi muda republik ini yang berhubungan dengan pinjol dan paylater.
Baca juga: Bahaya Laten Pinjol: Duh! Terjebak Pinjol, Lupa Menabung
Di lain sisi, sudah lazim yang namanya pinjaman tidak selalu lancar. Pinjaman macet dari debitur milenial dan Gen Z di fincteh lending itu pun bikin cemas. Secara presentase, kredit bermasalahnya sudah 7% atau sekitar Rp1,9 triliun. Sedangkan yang macet mencapai Rp764 miliar.
Bagaimana pandangan Komisi XI DPR RI terhadap wacana persyaratan surat bebas blacklist kredit macet bagi pencari kerja? Apa yang harus dilakukan regulator untuk mengantisipasi hal ini tidak berulang? Berikut penjelasan Kamrussamad, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kepada Ari Astriawan dari Infobank, akhir September lalu. Petikannya:
Belakangan ini banyak kaum milenial kesulitan mendapat pekerjaan atau mengajukan kredit karena riwayat kredit macet. Bagaimana Komisi XI melihat fenomena ini?
Pinjol dan paylater merupakan inovasi dari industri keuangan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan mendukung inklusi keuangan. OJK juga sudah menyediakan aturan mainnya. Ternyata masyarakat banyak yang terjebak utang karena tidak bijak menggunakan pinjol dan paylater. Ini membebani kemampuan keuangan dan menimbulkan kesulitan membayar, sehingga menjadi macet.
Kami dari Komisi XI berharap OJK turun tangan dan bertindak tegas menangani pinjol dan paylater yang meresahkan masyarakat melalui praktik penagihan tidak sesuai aturan. OJK juga harus hadir lebih intensif ke seluruh Indonesia, untuk mengedukasi semua lapisan masyarakat agar dapat bijaksana menggunakan produk keuangan.
Menurut Anda, perlukah relaksasi bagi generasi muda yang kesulitan mencari kerja atau mengajukan kredit karena credit scoring rendah atau pernah masuk blacklist?
Perlu ada solusi atau relaksasi bagi generasi muda yang baru melamar pekerjaan, agar diberikan kesempatan sesuai kompetensinya. Tidak perlu dibatasi dengan aturan ketat di sisi SDM dahulu. Biarkan mereka membuktikan kinerjanya dulu dan mendapatkan pengalaman.
Kami juga meminta OJK untuk terus mengawal edukasi dan literasi keuangan, agar generasi muda tidak salah arah dan terlena kemudahan-kemudahan produk keuangan di era digital ini. Tolong OJK mengajak semua pelaku industri keuangan lebih serius dan cermat mengedukasi calon konsumennya, serta bertindak lebih humanis dengan mengedepankan komunikasi yang baik kepada mereka yang kesulitan keuangan karena pinjol dan paylater.
Baca juga: Terjebak Pinjol llegal, Debt Collector Teror Bayar Tagihan Pakai APK Berbahaya
Ada wacana, surat bebas blacklist kredit macet jadi syarat untuk melamar pekerjaan. menurut Anda, apa hal itu perlu?
Itu kembali ke masing-masing perusahaan. Itu hak mereka untuk menyaring calon pekerja dan merupakan hal yang wajar. Tapi, di lain sisi, bayangkan kalau fenomena ini merata, bisa jadi itu menyulitkan mereka (perusahaan) dengan kriteria tambahan, yang selama ini tidak pernah diminta pun, semua berjalan baik-baik saja.
Justru, yang penting, ketika perusahaan menerima pekerja baru, tolong tetap dipantau kedisiplinan dan gaya hidupnya. Mungkin bisa berubah setelah menerima penghasilan. Bisa juga perusahaan-perusahaan itu bekerja sama dengan OJK, BI ataupun lembaga keuangan untuk mengedukasi karyawannya supaya cermat mengelola keuangan dan bisa fokus bekerja.
* Simak laporan selengkapnya mengenai Bahaya Laten Pinjol di Majalah Infobank No. 546, edisi Oktober 2023.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More