Manajemen Generali Indonesia yang diwakili Director, Legal & Sharia Business PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Arry B. Wibowo (kedua kiri) didampingi financial planner, Mimi Joemana (kanan) Yessup H. Wikarsa (kiri), menyerahan klaim sebesar Rp 5,6 Miliar kepada ahli waris nasabah asal Surabaya, Rizki di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Financial Planner, Mimi Joemana (kanan) tengah memberikan penjelasan kepada nasabah disaskisan Director, Legal & Sharia Business PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Arry B. Wibowo (kedua kiri) dan Yessup H. Wikarsa (kiri) disela acara penyerahan klaim sebesar Rp 5,6 Miliar kepada ahli waris nasabah asal Surabaya, Rizki di Jakarta. Nasabah tengah dilayani customer servis Generali Indonesia di kantor layanan Generali Indonesia di Jakarta. Secara total Generali Indonesia juga telah membayarkan klaim sebesar Rp553,8 Miliar pada periode Januari hingga Agustus 2022 yang merupakan gabungan dari manfaat meninggal dunia, kesehatan dan penyakit kritis.