Nasional

Gempa Magnitudo 4,8 Landa Trenggalek, Maipark Prediksi Risiko Kerugian Masih Minim

Jakarta – Bencana alam gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur pada dini hari (24/8) pukul 02.52 WIB.

Dilaporkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa, gempa bumi tersebut terjadi pada kedalaman 10 kilometer (km) dan berpusat di 76 km barat daya perairan laut wilayah Trenggalek.

Baca juga: Upaya Mengurangi Risiko Kerugian Finansial Akibat Terjadinya Gempa

Melihat hal itu, Direktur Teknik PT Reasuransi Maipark Indonesia, Heddy Agus Pritasa mengatakan, bahwa dampak dari kerugian asuransi terhadap gempa bumi di Trenggalek tersebut masih dalam proses simulasi.

Namun, dirinya menambahkan bahwa jika dilihat dari besaran tekanan dan posisi pusat gempa bumi tersebut jauh dari sentra bangunan sekitarnya, sehingga diperkirakan kerugian yang dihasilkan tidak begitu banyak.

“Kami masih mensimulasikan dampak kerugian asuransi untuk gempa Trenggalek ini. Namun, dari Skala Richter dan posisi epicenternya, sepertinya jauh dari sentra bangunan di sekitarnya. Prediksi sementara tidak banyak kerugian,” ucap Heddy kepada Infobanknews di Jakarta, 24 Agustus 2023.

Kemudian, Heddy menjelaskan, jika memang terdapat gempa besar yang melanda suatu wilayah secara umum yang akan terdampak adalah rumah tinggal penduduk.

Meski begitu, dari informasi yang beredar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan hingga saat ini belum terdapat laporan kerusakan atas rumah dan bangunan, hanya saja guncangannya cukup terasa bagi masyarakat di sekitar Kabupaten Trenggalek. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

3 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

9 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

9 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

11 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

21 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

21 hours ago