News Update

Gelombang Kedua Covid19 buat Rupiah Melemah Dekati 15.000/US$

Jakarta – Nilai tukar rupiah pada hari ini (12/5) dibuka melemah pada posisi 14.951/US$ atau tercatat melemah 56 poin bila dibandingkan dengan hari sebelumnya (11/5) yakni pada level 14.895/US$.

Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra menilai, sentimen negatif masuk ke pasar keuangan pagi ini karena pasar mengkhawatirkan gelombang kedua kasus Covid-19 di negara yang melonggarkan lockdown.

“Pagi ini Tiongkok melaporkan penambahan 15 kasus orang tanpa gejala dan 1 kasus positif. Kemarin Tiongkok juga sudah melaporkan adanya tambahan 5 kasus baru,” kata Ariston di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Tak hanya di Tiongkok, negara lain seperti Korea Selatan dan Jerman juga melaporkan penambahan kasus positif pasca pelonggaran lockdown. Oleh karena itu sentimen negatif tersebut juga membuat kekhawatiran investor di negara emerging market seperti Indonesia.

“Sentimen negatif ini bisa mendorong Pelemahan aset berisiko. Rupiah juga berpotensi melemah hari ini ke arah resisten 15.150/U$ dengan potensi support di 14.800/US$,” tukas Ariston.

Sebagai informasi saja, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (12/5) kurs rupiah berada pada posisi 14.978 US$ terlihat melemah dari posisi 14.936/US$ pada perdagangan kemarin (11/5). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

2 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

10 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

15 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

16 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

16 hours ago