News Update

Gelar RUPSLB, Bank Syariah Indonesia Setujui 5 Mata Acara 

Jakarta – PT Bank BRIsyariah Tbk., menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 15 Desember 2020. RUPSLB tersebut membahas lima mata acara yang terkait dengan merger tiga bank syariah anak usaha BUMN.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Kedua perusahaan tersebut telah disepakati untuk digabung ke dalam BRIsyariah, dan akan beroperasi pasca tuntasnya proses merger dan persetujuan merger dari regulator dengan nama baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Tercatat kelima mata acara RUPSLB BRIsyariah adalah pertama persetujuan atas penggabungan, kedua persetujuan rancangan penggabungan, ketiga persetujuan akta penggabungan, keempat persetujuan perubahan anggaran dasar, dan kelima persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.

“BRIsyariah menggelar RUPSLB sebagai salah satu proses yang harus dilalui dalam proses merger tiga bank umum syariah milik anak perusahaan BUMN. Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021,” dikutip dari siaran resmi di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

RUPSLB juga turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk “Menjadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia”. Penggabungan BRIS, BNIS, dan BSM dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Tak hanya itu saja, para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.

RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak melonjak pada Selasa (20/1/2026), dengan Galeri24 naik Rp43.000… Read More

1 min ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting MNC Sekuritas menilai IHSG masih berpotensi menguat dan menguji area 9.123–9.151, seiring posisi… Read More

1 hour ago

Setelah Kabar “Tukar Guling” Juda Agung: Independensi BI “Luntur”, dari Meritokrasi ke Politik Patronase

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group SEGALANYA bisa terjadi. Tatatan bisa saja tinggal… Read More

5 hours ago

Peluncuran Kampanye “Pensiun Gak Susah”

Kampanye ini merupakan bagian dari inisiatif Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation dalam mendorong masyarakat… Read More

9 hours ago

7 SBN Ritel Dirilis, Masih Layak Dibeli Tahun Ini?

Poin Penting SBN Ritel masih layak dibeli tahun ini karena bersifat stabil, berisiko rendah, dan… Read More

11 hours ago

Persiapan Pensiun Sejak Dini, Ini Cara Simpel Menghitung Dana yang Dibutuhkan

Poin Penting Retirement Goal Calculator dari Bank DBS Indonesia membantu menghitung kebutuhan dana pensiun secara… Read More

12 hours ago