News Update

Gelar RUPSLB, Bank Syariah Indonesia Setujui 5 Mata Acara 

Jakarta – PT Bank BRIsyariah Tbk., menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 15 Desember 2020. RUPSLB tersebut membahas lima mata acara yang terkait dengan merger tiga bank syariah anak usaha BUMN.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Kedua perusahaan tersebut telah disepakati untuk digabung ke dalam BRIsyariah, dan akan beroperasi pasca tuntasnya proses merger dan persetujuan merger dari regulator dengan nama baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Tercatat kelima mata acara RUPSLB BRIsyariah adalah pertama persetujuan atas penggabungan, kedua persetujuan rancangan penggabungan, ketiga persetujuan akta penggabungan, keempat persetujuan perubahan anggaran dasar, dan kelima persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.

“BRIsyariah menggelar RUPSLB sebagai salah satu proses yang harus dilalui dalam proses merger tiga bank umum syariah milik anak perusahaan BUMN. Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021,” dikutip dari siaran resmi di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

RUPSLB juga turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk “Menjadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia”. Penggabungan BRIS, BNIS, dan BSM dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Tak hanya itu saja, para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.

RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Confluent Buka Peluang Baru bagi Mitra di Pasar Data Streaming Global

Poin Penting Confluent meluncurkan program reseller “Sell with Confluent” untuk menangkap peluang pasar data streaming… Read More

6 hours ago

Berbagi Berkah Ramadan Bersama Asuransi Jasindo

Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Asuransi Jasindo mendukung agenda pembangunan sekaligus sejalan dengan visi Asta… Read More

8 hours ago

Proyek Dermaga Semen Rp1,4 Triliun hampir Rampung, Wapres Gibran Lakukan Peninjauan

Poin Penting Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek dermaga ekspor semen milik PT Semen Indonesia… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Syariah Perluas Cabang Digital, Perkuat Strategi Hybrid Banking

Poin Penting CIMB Niaga Syariah meresmikan Syariah Digital Branch di Bogor untuk memperkuat strategi hybrid… Read More

15 hours ago

Bank BPD Bali Kucurkan Rp55,16 Miliar untuk Kredit Program Perumaham

Poin Penting Penyaluran KPP Rp55,16 miliar hingga awal Maret 2026 atau 23,57 persen dari target… Read More

15 hours ago

Kelola 141 Ton Emas, Pegadaian Beberkan Strategi Pengembangan Bisnis Bullion

Poin Penting Pegadaian kelola emas fisik 141 ton dari deposito, modal kerja, bulion trading, dan… Read More

19 hours ago