News Update

Gelar PSBB, Berikut Peraturan yang Diterapkan di Bali

Jakarta – Provinsi Bali telah menyiapkan berbagai peraturan untuk menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, berbagai aturan PPKM telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Bali. Salahsatunya pembatasan jumlah pekerja yang masuk kantor sebesar 50:50. Ia tak menampik bahwa aturan tersebut berbeda dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau pembatasan karyawan 75:25, namun hal itu dilakukan guna terus menghidupkan sektor bisnis dan pariwisata Bali.

“Kami di kantor 50%, 50% (di rumah). Tapi untuk layanan di rumah sakit itu 75% layanan umum itu 75%, supaya tidak terganggu layanannya,” kata Wayan Koster dalam diskusi virtual yang dikutip Sabtu, 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, jam malam juga masih dilakukan di 2 kota yakni Denpasar dan Badung sesuai dengan intruksi Mendagri. Namun Wayan menyebut ada sedikit penyesuaian terkait jam malam dimana pihaknya mengatur jam malam batas maksimal toko buka hingga pukul 21:00 atau sedikit berbeda dengan aturan Mendagri di 19:00.

“Karena kan kalau jam 19.00 kan orang baru keluar dari kantor, terus belum sempat ngapa-ngapain tuh, nggak bisa. Jadi restoran di bali bisa mati dia,” tukasnya.

Sebagai informasi saja, penerapan PSBB Jawa-Bali  pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi serta operasi moda transportasi juga terbatas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pemegang Saham BNI Restui Buyback Saham Rp1,5 Triliun

Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI menyetujui… Read More

2 mins ago

RUPST BNI Sepakat Tebar Dividen Rp13,95 Triliun, Setara Rp374,05 per Saham

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)… Read More

41 mins ago

Emiten Ritel MDIY Kantongi Laba Bersih Rp1,1 Triliun di 2024, Melesat 205,6 Persen

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau MR.D.I.Y. sebagai emiten industri ritel mencatatkan… Read More

56 mins ago

Ketika Debitur Nakal Berlindung di Ormas

Jakarta - Dalam industri pembiayaan, keberadaan debitur bermasalah bagaikan duri dalam daging yang menghambat kelancaran… Read More

1 hour ago

Jelang RUPS, Harga Saham BBNI Ngegas 5,38 Persen

Jakarta - Harga saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) pada awal perdagangan sesi… Read More

1 hour ago

Perkuat Pembiayaan UMKM, KB Bank Kucurkan Kredit Rp500 Miliar ke Danamas

Jakarta– KB Bank akan menyalurkan Rp500 miliar untuk memperluas akses pembiayaan untuk PT Pasar Dana… Read More

2 hours ago