News Update

Gelar PSBB, Berikut Peraturan yang Diterapkan di Bali

Jakarta – Provinsi Bali telah menyiapkan berbagai peraturan untuk menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, berbagai aturan PPKM telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Bali. Salahsatunya pembatasan jumlah pekerja yang masuk kantor sebesar 50:50. Ia tak menampik bahwa aturan tersebut berbeda dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau pembatasan karyawan 75:25, namun hal itu dilakukan guna terus menghidupkan sektor bisnis dan pariwisata Bali.

“Kami di kantor 50%, 50% (di rumah). Tapi untuk layanan di rumah sakit itu 75% layanan umum itu 75%, supaya tidak terganggu layanannya,” kata Wayan Koster dalam diskusi virtual yang dikutip Sabtu, 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, jam malam juga masih dilakukan di 2 kota yakni Denpasar dan Badung sesuai dengan intruksi Mendagri. Namun Wayan menyebut ada sedikit penyesuaian terkait jam malam dimana pihaknya mengatur jam malam batas maksimal toko buka hingga pukul 21:00 atau sedikit berbeda dengan aturan Mendagri di 19:00.

“Karena kan kalau jam 19.00 kan orang baru keluar dari kantor, terus belum sempat ngapa-ngapain tuh, nggak bisa. Jadi restoran di bali bisa mati dia,” tukasnya.

Sebagai informasi saja, penerapan PSBB Jawa-Bali  pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi serta operasi moda transportasi juga terbatas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago