Keuangan

Gelar Munaslub 2025, AFPI Tekankan Hal Ini

Poin Penting

  • AFPI menggelar Munaslub 2025 untuk menyesuaikan AD/ART sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024 terkait fintech lending.
  • Munaslub jadi momentum memperkuat fondasi dan komitmen membangun ekosistem Pindar yang inklusif dan berkelanjutan.
  • AFPI tekankan pentingnya implementasi AD/ART sebagai pedoman tata kelola yang konsisten dan bertanggung jawab.

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025 sebagai forum resmi untuk melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) asosiasi.

Penyelenggaraan Munaslub ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola dan regulasi industri fintech lending (Pindar) di Indonesia.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa Munaslub menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi asosiasi agar tetap adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan industri.

“Ini merupakan langkah bersama dalam meneguhkan komitmen membangun ekosistem Pindar yang lebih kuat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Entjik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: AFPI Bersama 97 Platform Pindar Tolak Tuduhan Kartel Bunga

Ia menjelaskan, dalam forum Munaslub ini, seluruh Anggota Reguler AFPI secara musyawarah mufakat menyetujui perubahan AD/ART sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh OJK di sektor LPBBTI.

AFPI berharap hasil Munaslub 2025 ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk memperkuat integritas asosiasi dan memastikan arah pengembangan industri Pindar tetap sejalan dengan kepentingan publik dan kebijakan regulator.

“Di usia asosiasi yang menginjak tujuh tahun, kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan OJK dalam membangun industri yang inklusif, beretika, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Adapun, Ketua Organizing Committee Munaslub AFPI 2025, Harza Sandityo, menuturkan dengan disahkannya AD/ART hari ini, AFPI memikul amanah Munaslub untuk memastikan implementasi yang konsisten dan terukur dalam setiap aspek kegiatan asosiasi dan anggota ke depan. 

Baca juga: Jurus AFPI Tingkatkan Literasi dan Penguatan Regulasi Pindar

Menurutnya, keberhasilan Munaslub ini baru akan bermakna jika seluruh hasilnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

“Oleh karena itu, kami berharap AD/ART ini benar-benar menjadi pedoman bukan hanya di atas kertas, tapi dalam praktik tata kelola sehari-hari,” ujar Harza dalam kesempatan yang sama. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

4 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

5 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

5 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

5 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

5 hours ago