Jakarta – Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikar (AS) diprediksi masih akan melemah seharian seiring masih khawatirnya pasar terhadap penyebaran virus corona di berbagai negara khususnya Tiongkok.
Kepala Riset PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra kepada infobanknews menjelaskan, kabar bertambahnya penyebaran virus corona di Tiongkok dan global memicu kembali kekhawatiran pasar sehingga harga aset-aset berisiko mengalami penurunan.
“Perekonomian Tiongkok bisa melambat dan bisa turut melambatkan laju pertumbuhan ekonomi global,” kata Ariston di Jakarta, Senin 3 Febuari 2020.
Atiston menambahkan, pada pagi ini Bank Sentral Tiongkok juga telah melakukan stimulus dengan menyuntikan dana ke pasar repo sebesar 1,2 triliun yuan.
Menurutnya kebijakan ini juga bisa menahan laju penurunan aset berisiko dan penurunan yield obligasi pemerintah AS, yang sekarang berada di kisaran 1,5%, juga bisa menahan laju penguatan dollar terhadap mata uang emerging markets.
“Potensi USD terhadap IDR hari ini di 13.630/US$ hingga 13.680/US$,” tukas Ariston.
Sebagai informasi, pada perdagangan pagi hari ini (3/2) Kurs Rupiah berada di level Rp13.690/US$ posisi tersebut melemah bila dibandingkan pada penutupan perdagangan Jumat kemarin (31/1) yang masih berada di level Rp13.655/US$.
Sedangkan berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (3/2) kurs rupiah berada pada posisi Rp13.726/ US$ terlihat melemah dari posisi Rp13.662/US$ pada perdagangan Jumat kemarin (31/1). (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More