Poin Penting
- Polisi mengungkap 137 warga binaan Rutan Kotabumi terlibat dalam kasus penipuan love scamming
- Lebih dari 1.200 korban teridentifikasi dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
- Para pelaku memanfaatkan akun media sosial palsu berkedok anggota TNI/Polri untuk menjalankan aksi penipuan.
Jakarta – Kasus love scamming kembali mencuat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik kejahatan tersebut yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Pengungkapan ini menyoroti modus penipuan berbasis media sosial yang merugikan ribuan korban dan melibatkan ratusan warga binaan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut pengungkapan kasus love scamming tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerjasama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” kata dia di Provinsi Lampung, dikutip Antara, Senin (11/5/2026).
Dalam pengembangan perkara, aparat melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi. Hasilnya, mayoritas terindikasi terlibat dalam jaringan tersebut. Total 137 tahanan diduga berperan dalam praktik kejahatan yang dilakukan secara berkelompok.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan (WB) di sana (Rutan Kotabumi) dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” ujar Helfi.
Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Berangus Kejahatan Scam
Kerugian atas Kasus Love Scamming Ditaksir Rp1,4 Miliar
Berdasarkan penyelidikan, kasus love scamming ini telah menjangkau korban dalam jumlah besar. Aparat mengidentifikasi lebih dari 1.200 korban, dengan 671 di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
Dari jumlah tersebut, 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial dengan identitas palsu yang menyerupai anggota TNI maupun Polri. Pola ini digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum menjalankan skema penipuan. Aktivitas love scamming tersebut diduga berlangsung sejak Januari hingga April.
Barang bukti yang diamankan meliputi 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, serta pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut terorganisir dan dijalankan secara sistematis dari dalam rutan.
Baca juga: Love Scamming Mengintai, Kenalan di Medsos Berujung Kerugian hingga Miliaran Rupiah
Love Scamming Dikendalikan dari Dalam Rutan
Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh narapidana yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara love scamming dapat berjalan optimal dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan jumlah korban yang besar dan kerugian miliaran rupiah. Pola kejahatan berbasis digital yang dikendalikan dari balik jeruji menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan perangkat komunikasi di lembaga pemasyarakatan.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap jaringan love scamming yang beroperasi dari Rutan Kotabumi dapat dibongkar secara menyeluruh dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik love scamming masih menjadi ancaman serius di ruang digital dan memerlukan pengawasan serta penindakan tegas agar tidak kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama


