Para demonstran berunjuk rasa dalam sebuah protes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Cambridge untuk meminta pimpinan Harvard menolak campur tangan pemerintah federal terhadap universitas tersebut di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. (foto: Reuters)
Jakarta – Universitas Harvard, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan federal kepada Presiden AS Donald Trump setelah pemerintah federal membekukan dana hibah sebesar USD2,3 miliar.
Diketahui, pembekuan dana hibah tersebut terjadi setelah universitas tertua di AS ini menolak sejumlah permintaan Trump, salah satunya terkait permintaan untuk menoleransi tudingan anti-Semitisme kampus dalam aksi-aksi protes terhadap perang Israel di Gaza.
“Beberapa saat yang lalu, kami mengajukan gugatan untuk menghentikan pembekuan pendanaan karena melanggar hukum dan berada di luar kewenangan pemerintah,” kata Presiden Harvard Alan Garber, dalam sebuah pernyataan resmi, dinukil Al Jazeera, Senin, 21 April 2025.
Baca juga : Makin Brutal! Donald Trump Terapkan Tarif ke China dari 145 Persen Jadi 245 Persen
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts dan ditujukan kepada Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehakiman, Departemen Energi, serta Administrasi Layanan Umum.
“Selama seminggu terakhir, pemerintah federal telah mengambil beberapa tindakan menyusul penolakan Harvard untuk memenuhi tuntutan ilegalnya,” tambahnya.
Meski belum memberikan komentar resmi, Trump dan tim Gedung Putih secara terbuka membenarkan kampanye mereka (para mahasiswa) terhadap universitas sebagai respons atas apa yang disebut sebagai “anti-Semitisme yang tidak terkendali”.
Pemerintah AS di bawah kendali Trump mengecam gelombang protes terhadap perang Israel di Gaza yang terjadi di kampus-kampus AS pada tahun lalu, yang dianggap sarat dengan sentimen anti-Semit.
Baca juga : Ekonomi antara Teori dan Praktik, Setelah “Beyond” Ekonomi Donald Trump
“Pemerintah belum – dan tidak dapat – mengidentifikasi hubungan rasional apa pun antara kekhawatiran antisemitisme dan penelitian medis, ilmiah, teknologi, dan penelitian lain yang telah dibekukan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa orang Amerika, mendorong keberhasilan Amerika, menjaga keamanan Amerika, dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin global dalam inovasi,” bunyi pengaduan hukum yang diajukan Harvard.
Di sisi lain, banyak universitas AS, termasuk Harvard, telah menindak protes-protes tersebut. Sebanyak 23 mahasiswa diberikan sanksi masa percobaan, sementara 12 mahasiswa lainnya tidak diberikan gelar kelulusan.
Universitas lain, seperti Universitas Columbia di New York City, diketahui tunduk pada tuntutan yang lebih ringan dari pemerintahan Trump, yang menilai lembaga-lembaga pendidikan tinggi terlalu condong ke arah kiri secara ideologis.
Tyler Coward, penasihat utama urusan pemerintahan di Foundation for Individual Rights and Expression, sebuah kelompok Amandemen Pertama nonpartisan, memuji Harvard karena mengambil sikap tegas terhadap tindakan federal.
“Upaya pemerintahan Trump untuk menghindari hukum hak sipil federal dan memaksakan mandat ideologis yang luas melalui paksaan finansial menciptakan preseden yang berbahaya,” kata Coward.
“Perguruan tinggi harus mematuhi hukum hak sipil untuk menerima dana federal. Penegakan hukum tersebut harus sah, transparan, dan menghormati hak konstitusional,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More