Categories: Market Update

GCG Emiten Indonesia Tak Masuk 50 Besar di Asean

Otoritas Jasa Keuangan berharap penerapan Good Corporate Governance emiten asal Indonesia bisa masuk dalam 50 besar di ASEAN. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Penerapan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) olehh emiten Indonesia dirasa perlu pembenahan. Pasalnya dari 50 emiten terbaik dalam penerapan GCG di ASEAN, tak satu pun emiten asal Indonesia masuk kedalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengharapkan, agar dalam penilaian penerapan GCG oleh emiten tingkat ASEAN pada 2016 mendatang akan ada satu atau dua emiten asal Indonesia yang tergolong masuk dalam peringkat 50 besar tersebut.

“Kalau tidak maka kita sebagai negara besar di ASEAN akan malu, karena penerapan GCG-nya masih belum sama dengan negara ASEAN lainnya,” ujar Nurhaida di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Adanya kondisi tersebut, OJK telah meluncurkan cetak biru mengenai peraturan tata kelola perusahaan yang menyesuaikan dengan standar GCG di tingkat ASEAN. Dimana dalam cetak biru terkait peraturaan tata kelola perusahaan tersebut, ada 33 halaman dan 15 hal di antaranya akan masuk dalam pedoman tata kelola.

“Tapi tidak dalam bentuk peraturan, tapi berdasarkan kesesuaian penerapan pedoman tersebut. 15 item itu akan di tuangkan dalam peraturan. Dan 5 peraturan telah keluar dalam bentuk peraturan OJK , kami mohon emiten menerapkannnya sehingga bisa bersaing ditingkat ASEAN,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Senior Advisory Capital Market Supervision OJK, Etty Retno Wulandari menambahkan, dalam penilaian GCG di tingkat ASEAN pada 2016 akan ada emiten lokal yang masuk 50 besar. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 100 emiten dengan market kapitalisasi terbesar di bursa masing masing negara ASEAN.

Tidak masuknya emiten Indonesia kedalam 50 besar tersebut, lanjut dia, lebih disebabkan karena peraturan GCG lokal yang belum sesuai dengan aturan GCG ASEAN dan informasi di website emiten lokal yang berbahasa Indonesia. Sedangkan penilainya berasal dari lembaga berskala Internasional yang berbahasa Inggris.

“Sehingga kami menerbitkan aturan mengenai website emiten yang mengharuskan dalam 2 bahasan dan informasi apa saja yanag harus di tayangkan,” tutupnya. (*)

@rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago