Categories: Pasar Modal

GCG Emiten Indonesia Tak Masuk 50 Besar di Asean

Otoritas Jasa Keuangan berharap penerapan Good Corporate Governance emiten asal Indonesia bisa masuk dalam 50 besar di ASEAN. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Penerapan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) olehh emiten Indonesia dirasa perlu pembenahan. Pasalnya dari 50 emiten terbaik dalam penerapan GCG di ASEAN, tak satu pun emiten asal Indonesia masuk kedalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengharapkan, agar dalam penilaian penerapan GCG oleh emiten tingkat ASEAN pada 2016 mendatang akan ada satu atau dua emiten asal Indonesia yang tergolong masuk dalam peringkat 50 besar tersebut.

“Kalau tidak maka kita sebagai negara besar di ASEAN akan malu, karena penerapan GCG-nya masih belum sama dengan negara ASEAN lainnya,” ujar Nurhaida di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Adanya kondisi tersebut, OJK telah meluncurkan cetak biru mengenai peraturan tata kelola perusahaan yang menyesuaikan dengan standar GCG di tingkat ASEAN. Dimana dalam cetak biru terkait peraturaan tata kelola perusahaan tersebut, ada 33 halaman dan 15 hal di antaranya akan masuk dalam pedoman tata kelola.

“Tapi tidak dalam bentuk peraturan, tapi berdasarkan kesesuaian penerapan pedoman tersebut. 15 item itu akan di tuangkan dalam peraturan. Dan 5 peraturan telah keluar dalam bentuk peraturan OJK , kami mohon emiten menerapkannnya sehingga bisa bersaing ditingkat ASEAN,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Senior Advisory Capital Market Supervision OJK, Etty Retno Wulandari menambahkan, dalam penilaian GCG di tingkat ASEAN pada 2016 akan ada emiten lokal yang masuk 50 besar. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 100 emiten dengan market kapitalisasi terbesar di bursa masing masing negara ASEAN.

Tidak masuknya emiten Indonesia kedalam 50 besar tersebut, lanjut dia, lebih disebabkan karena peraturan GCG lokal yang belum sesuai dengan aturan GCG ASEAN dan informasi di website emiten lokal yang berbahasa Indonesia. Sedangkan penilainya berasal dari lembaga berskala Internasional yang berbahasa Inggris.

“Sehingga kami menerbitkan aturan mengenai website emiten yang mengharuskan dalam 2 bahasan dan informasi apa saja yanag harus di tayangkan,” tutupnya. (*)

@rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

14 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

25 mins ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

55 mins ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

2 hours ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

2 hours ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

2 hours ago