Penutupan IHSG
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun tajam dalam beberapa hari belakangan. Bahkan hari ini hingga pukul 10:54 posisi IHSG telah tercatat anjlok hingga 4,41% ke level 5,291.62.
IHSG anjlok seiring ke khawatiran investor akan kasus virus Corona yang kabarnya semakin parah. Hal tersebut diyakini akan berdampak terhadap ekonomi global, setelah munculnya pernyataan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), bahwa wabah virus Corona menjadi keadaan darurat global.
Alhasil, bursa global pun merosot tajam, tak terkecuali pasar modal dalam negeri. Selama 4 hari Dow Jones Industrial Average (DJIA) sendiri sudah turun sangat tajam sekitar -3,216 poin (-11.60%), jika penurunan IHSG semakin dalam, bukan tidak mungkin IHSG bakal dihentikan perdagangannya oleh pihak otoritas.
Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan, penghentian perdagangan saham di pasar modal bisa saja terjadi, karena memang ada aturannya, jika IHSG anjlok atau menyentuh level tertentu.
“Mungkin saja terjadi, itu ada aturannya. Dan kita harus hargai upaya regulator. Karena memang sudah ada aturannya,” kata Hans Kwee, di Jakarta, Jumat, 28 Febuari 2020.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak untuk menghentikan perdagangan bursa jika memenuhi beberapa kriteria khusus. Salah satunya adalah jika terjadi kondisi IHSG yang mengalami koreksi dalam.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.
Namun setelah 30 menit indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More