Categories: HeadlinePasar Modal

Gawat, IHSG Berpotensi Kena Suspend Jika Turun Tajam

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun tajam dalam beberapa hari belakangan. Bahkan hari ini hingga pukul 10:54 posisi IHSG telah tercatat anjlok hingga 4,41% ke level 5,291.62.

IHSG anjlok seiring ke khawatiran investor akan kasus virus Corona yang kabarnya semakin parah. Hal tersebut diyakini akan berdampak terhadap ekonomi global, setelah munculnya pernyataan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), bahwa wabah virus Corona menjadi keadaan darurat global.

Alhasil, bursa global pun merosot tajam, tak terkecuali pasar modal dalam negeri. Selama 4 hari Dow Jones Industrial Average (DJIA) sendiri sudah turun sangat tajam sekitar -3,216 poin (-11.60%), jika penurunan IHSG semakin dalam, bukan tidak mungkin IHSG bakal dihentikan perdagangannya oleh pihak otoritas.

Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan, penghentian perdagangan saham di pasar modal bisa saja terjadi, karena memang ada aturannya, jika IHSG anjlok atau menyentuh level tertentu.

“Mungkin saja terjadi, itu ada aturannya. Dan kita harus hargai upaya regulator. Karena memang sudah ada aturannya,” kata Hans Kwee, di Jakarta, Jumat, 28 Febuari 2020.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak untuk menghentikan perdagangan bursa jika memenuhi beberapa kriteria khusus. Salah satunya adalah jika terjadi kondisi IHSG yang mengalami koreksi dalam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Namun setelah 30 menit indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

13 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

13 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

14 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

16 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

16 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

19 hours ago