Categories: HeadlineMarket Update

Gawat, IHSG Berpotensi Kena Suspend Jika Turun Tajam

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun tajam dalam beberapa hari belakangan. Bahkan hari ini hingga pukul 10:54 posisi IHSG telah tercatat anjlok hingga 4,41% ke level 5,291.62.

IHSG anjlok seiring ke khawatiran investor akan kasus virus Corona yang kabarnya semakin parah. Hal tersebut diyakini akan berdampak terhadap ekonomi global, setelah munculnya pernyataan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), bahwa wabah virus Corona menjadi keadaan darurat global.

Alhasil, bursa global pun merosot tajam, tak terkecuali pasar modal dalam negeri. Selama 4 hari Dow Jones Industrial Average (DJIA) sendiri sudah turun sangat tajam sekitar -3,216 poin (-11.60%), jika penurunan IHSG semakin dalam, bukan tidak mungkin IHSG bakal dihentikan perdagangannya oleh pihak otoritas.

Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan, penghentian perdagangan saham di pasar modal bisa saja terjadi, karena memang ada aturannya, jika IHSG anjlok atau menyentuh level tertentu.

“Mungkin saja terjadi, itu ada aturannya. Dan kita harus hargai upaya regulator. Karena memang sudah ada aturannya,” kata Hans Kwee, di Jakarta, Jumat, 28 Febuari 2020.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak untuk menghentikan perdagangan bursa jika memenuhi beberapa kriteria khusus. Salah satunya adalah jika terjadi kondisi IHSG yang mengalami koreksi dalam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Namun setelah 30 menit indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

9 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

10 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

11 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

11 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

11 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

11 hours ago