Categories: HeadlineMarket Update

Gawat, IHSG Berpotensi Kena Suspend Jika Turun Tajam

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun tajam dalam beberapa hari belakangan. Bahkan hari ini hingga pukul 10:54 posisi IHSG telah tercatat anjlok hingga 4,41% ke level 5,291.62.

IHSG anjlok seiring ke khawatiran investor akan kasus virus Corona yang kabarnya semakin parah. Hal tersebut diyakini akan berdampak terhadap ekonomi global, setelah munculnya pernyataan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), bahwa wabah virus Corona menjadi keadaan darurat global.

Alhasil, bursa global pun merosot tajam, tak terkecuali pasar modal dalam negeri. Selama 4 hari Dow Jones Industrial Average (DJIA) sendiri sudah turun sangat tajam sekitar -3,216 poin (-11.60%), jika penurunan IHSG semakin dalam, bukan tidak mungkin IHSG bakal dihentikan perdagangannya oleh pihak otoritas.

Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan, penghentian perdagangan saham di pasar modal bisa saja terjadi, karena memang ada aturannya, jika IHSG anjlok atau menyentuh level tertentu.

“Mungkin saja terjadi, itu ada aturannya. Dan kita harus hargai upaya regulator. Karena memang sudah ada aturannya,” kata Hans Kwee, di Jakarta, Jumat, 28 Febuari 2020.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak untuk menghentikan perdagangan bursa jika memenuhi beberapa kriteria khusus. Salah satunya adalah jika terjadi kondisi IHSG yang mengalami koreksi dalam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.

Namun setelah 30 menit indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago