Jakarta – Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang rencananya akan diberlakukan tahun depan.
Menurut Jongkie, kenaikan PPN 12 persen ditambah dengan peningkatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah, dapat memicu perlambatan penjualan kendaraan bermotor. Dampak dari keduanya bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri otomotif.
“Kami sudah revisi target penjualan tahun 2024 dari 1,1 juta unit menjadi 850 ribu unit karena situasi tidak memungkinkan. Harapan kami, di 2025 penjualan bisa kembali ke 1 juta unit, apalagi dengan optimisme pertumbuhan ekonomi 8 persen yang diumumkan pemerintah. Tapi dengan rencana kenaikan PPN dan opsen yang memengaruhi harga kendaraan, saya khawatir target ini tidak tercapai,” kata Jongkie saat ditemui usai acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi APPI di Jakarta, Kamis (5/12).
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak akan berdampak signifikan pada harga jual kendaraan.
“Kenaikan BBNKB dari 12,5 persen menjadi 19 persen di beberapa daerah bisa meningkatkan harga mobil hingga 7 persen. Untuk mobil seharga Rp300 juta, itu artinya naik Rp20 juta. Hal ini sangat memberatkan konsumen,” tambahnya.
Jongkie juga menyoroti risiko kenaikan pajak yang terlalu besar dan mendadak.
“Jika konsumen tidak jadi membeli kendaraan karena harga yang naik, harapan pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan lebih juga tidak tercapai. Sebaliknya, justru berpotensi kontraproduktif dengan menurunnya angka penjualan,” ujarnya.
Penurunan penjualan tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga bisa memukul sektor produksi.
“Kalau produksi turun, apa yang terjadi? PHK. Kami sangat tidak mengharapkan itu terjadi. Saat pembukaan GIIAS, pak Menteri Perindustrian sudah mengingatkan, tidak boleh ada PHK. Tapi bagaimana kalau jualannya turun? Ini semua harus dipertimbangkan,” tegas Jongkie.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pendapatan Industri Asuransi Umum Tergerus
Industri otomotif kini berada di persimpangan. Dengan rencana kenaikan pajak yang signifikan, keputusan pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh agar tidak merugikan berbagai pihak, termasuk konsumen, produsen, hingga pekerja.
“Kami sudah menyampaikan kepada beberapa pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kebijakan ini. Jangan sampai target penjualan turun lagi, dari 850 ribu menjadi 700 ribu atau lebih rendah, karena itu akan berbahaya bagi industri,” tutup Jongkie. (*) Alfi Salima Puteri
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mengungkapkan sejumlah rencana strategis dalam penguatan… Read More
Jakarta - Kehadiran layanan digital perbankan atau super apps telah mengubah lanskap industri keuangan. Kini, super… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong pemerintah daerah, terutama di… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menyalurkan fasilitas kredit modal kerja ekspor… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), atau Indonesia AirAsia, menyiapkan 554 ribu kursi penerbangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok… Read More