Saat dicatatkan saham perseroan berada pada level tertinggi Rp750 per saham, dan terendah Rp650 per saham. Dwitya Putra
Jakarta–PT Garuda Metalindo Tbk resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini, dengan melepas 20% sahamnya ke publik.
Dengan pencatatan ini perseroan menjadi emiten ke sembilan atau 514 yang melantai di bursa tahun ini.
Pada pencatatan perdananya, Selasa, 7 Juli 2015, emiten dengan kode saham BOLT ini dibuka dengan harga Rp700 per saham atau naik sebanyak Rp150 per saham.
Saham BOLT berada pada level tertinggi Rp750 per saham, terendah Rp650 per saham dan ditransaksikan sebanyak 43 kali, dengan volume 3.800 lot.
Dalam hajatannya ini saham yang dilepas perseroan sebanyak 468,75 juta dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp550 per saham, serta harga nominal Rp100 per saham. Artinya, dengan menawarkan harga Rp550 per saham, maka dana segar yang bisa diraih perseroan sebesar Rp257,81 miliar.
Dana hasil IPO, rencanya sebesar 52% akan digunakan untuk pembayaran utang, 28% untuk belanja modal, dan sisanya 20% untuk modal kerja.
Demi memuluskan rencana IPO ini, perseroan telah menunjuk PT RHB OSK Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi. Penjamin efek antara lain, PT Lautandhana Securindo, PT Magenta Kapital Indonesia, PT Valbury Asia Securities dan PT Yule Sekurindo Tbk. (*)
@dwitya_putra14
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More