Jakarta – Garda Oto, produk asuransi kendaraan roda empat milik Asuransi Astra meraih Master Brand Award. Penghargaan yang merupakan cerminan apresiasi pelanggan ini diterima Asuransi Sstra pada Kamis, 17 Maret 2016 lalu di Makassar.
Penialian dilakukan berdasarkan penelitian Makassar Reseacrh yang mengadakan riset dengan metode face to face interview melalui pengisian kuisioner dan melibatkan 1.000 responden. Berdasarkan riset tersebut, Garda Oto dinilai mampu memenuhi tiga kriteria yakni, merek yang mampu menjadi Top of Mind, Most Recommended, dan memiliki potensi Future Intention. Garda Oto meraih nilai tertinggi dengan index 38.6% untuk kategori Asuransi Kendaraan Roda Empat.
Responden menilai, layanan Garda Siaga 24 Jam yang dimiliki Garda Oto yang mudah, praktis, sederhana, dan selalu dapat diandalkan memberikan nilai unggul tersendiri dibandingkan layanan serupa yang diberikan oleh asuransi kendaraan roda empat lainnya.
Bimanto Dwi Cahyadi, Kepala Cabang Asuransi Astra Makassar menyatakan, Asuransi Astra sangat berterima kasih kepada para pelanggan yang setia memberikan kepercayaannya sehingga Garda Oto dapat menerima penghargaan ini.
“Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang semakin baik bagi para pelanggan kami” pungkasnya.(*)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More