Jakarta – Belakangan, istilah garansi mobil dan asuransi mobil kerap persepsikan serupa ketika membicarakan perlindungan bagi kendaraan terutama mobil anyar yang baru dibeli.
Meski keduanya sama-sama menawarkan perlindungan, namun memiliki perbedaan signifikan dalam pelbagai hal. Karena itu, penting buat Anda sebagai pemilik mobil memahaminya agar bisa mendapatkan manfaat optimal.
Lantas, apa bedanya antara garansi mobil dan asuransi mobil?
Pada dasarnya, garansi mobil merupalan salah satu bentuk perlindungan kendaraan yang disediakan pabrikan bagi konsumen untuk menjamin kualitas mobil yang dijual.
Garansi ini akan melindungi pemilik mobil dari kerusakan atau cacat akibat kesalahan produksi atau perakitan oleh pabrikan. Jadi, konsumen tak perlu membayar biaya tambahan untuk memperoleh fitur perlindungan satu ini.
Dengan adanya garansi mobil, pemilik kendaraan berhak mendapat layanan perbaikan atau penggantian komponen rusak akibat alasan di atas secara gratis selama garansi berlaku.
Baca juga : Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya
Biasanya, garansi mobil ditawarkan dalam jangka waktu tertentu, mulai dari 1-5 tahun serta terdapat opsi perpanjangan masa perlindungan.
Batas perlindungan juga dapat dihitung berdasarkan jarak tempuh mobil, misalnya pada 60.000 km, 72.000 km, atau 100.000 km.
Namun, garansi mobil memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Umumnya, garansi berlaku untuk mesin, transmisi, suspensi, dan beberapa jeroan lain dalam sistem kendaraan.
Apabila mobil soak akibat ketidakpatuhan pemilik terhadap petunjuk perawatan kendaraan maka garansi hangus. Begitu juga, bila mobil rusak karena kelalaian, kecelakaan, atau bencana.
Dengan kata lain, garansi mobil tidak berlaku jika kerusakan disebabkan oleh kesalahan pengguna atau kondisi lingkungan yang tak berkaitan dengan proses produksi di pabrik.
Misalnya, kap mobil rusak karena menabrak pohon atau terjadi kerusakan lantaran pemilik mobil lupa melakukan servis kendaraan secara berkala.
Adapun, asuransi mobil ialah layanan yang melindungi pemilik mobil dari kerugian keuangan yang berkaitan dengan kecelakaan atau kerusakan.
Berbeda dengan garansi mobil, asuransi mobil tidak dapat serta-merta diperoleh oleh pemilik saat membeli kendaraan baru maupun bekas.
Baca juga : Catat! Berikut 3 Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet dan Auto Diterima
Sebab, ada pihak ketiga yang berperan dalam layanan perlindungan satu ini, yakni perusahaan asuransi. Ya, perusahaan inilah yang menyediakan layanan tersebut, bukan pabrikan ataupun dealer.
Artinya, untuk dapat menikmati perlindungan ini, pemilik mobil harus membayar biaya yang disebut premi.
Adapun, besaran premi bergantung kepada jenis asuransi mobil. Apakah jenis all risk atau total loss only. Diketahui, premi asuransi mobil all risk bisa lebih besar lantaran cakupan perlindungan lebih luas, mulai dari bodi baret akibat kecelakaan hingga mobil hilang digondol maling.
Cakupan perlindungan asuransi mobil berfokus pada kejadian yang mengakibatkan kerugian, seperti kecelakaan, pencurian, atau kebakaran.
Nah, berdasarkan uraian diatas Anda sudah pastinya sudah bisa mengetahui perbedaan antara garansi mobil dan asuransi mobil. Syukur-syukur, Anda sudah bisa memutuskan untuk bisa menggunakannya.
Berbicara asuransi mobil yang anti ribet, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui produknya t drive menawarkan pelbagai keunggulan di dalamnya, antara lain.
Tersebar di seluruh Indonesia dengan garansi kualitas pengerjaan di bengkel rekanan sampai dengan 6 bulan
Menjamin kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kerugian total (maksimum ganti rugi yang diberikan adalah Rp10.000.000 selama periode asuransi)
Penggantian biaya transportasi sebesar Rp100.000 per hari selama kendaraan tertanggung diperbaiki (maksimum penggantian Rp300.000 dengan syarat kerusakan tidak lebih dari 3 panel (tidak termasuk penggantian spare part) dan masa tunggu selama 5 hari kerja
Memberikan penggantian biaya ambulance akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis (syarat harus terdapat perluasan kecelakaan diri) (*)
Editor : Galih Pratama
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More