Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa secara unweighted pada kuartal pertama 2023 menurun 6,9% secara tahunan menjadi Rp45,60 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, penurunan premi disebabkan oleh pendapatan premi produk unit link yang menurun, kanal distribusi bancassurance yang menurun, dan dari cara pembayaran singke premium yang turun.
“Jadi secara kombinasi, yang turun itu unit link single premium yang dipasarkan lewat bancassurance,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Sebagai informasi, premi dari produk unit link mengalami penurunan 20,9% secara tahunan menjadi Rp22,98 triliun di kuartal pertama 2023.
Aspek kedua, lanjut Budi, karena di kuartal I 2022 belum ada SEOJK produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), sementara di periode yang sama rahun ini sudah harus sepenuhnya tunduk pada aturan tersebut.
Menurut Budi, jika dikaitkan dengan aspek pertama, maka erat kaitannya dengan SEOJK PAYDI. “Kami menyikapinya bukan karena ada anggota AAJI yang sakit, tetapi kebetulan sedang ada konsolidasi karena memasarkan PAYDI. Jadi butuh kesiapan anggota kami untuk menerapkan dengan baik, men-training agen, dan sebagainya,” tegas Budi.
Berbeda dengan premi unweighted yang tumbuh negatif, pendapatan premi weighted tumbuh 2% secara tahunan menjadi Rp28,10 triliun pada kuartal I 2023. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More