Keuangan

Gara-gara Lini Bisnis Ini, Klaim Asuransi Umum Melonjak Jadi Rp46,13 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi umum mencapai Rp46,13 triliun hingga Desember 2023 atau tumbuh hingga 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

“Untuk total klaim dibayar dari industri asuransi umum meningkat dari Rp41,74 triliun pada 2022 menjadi Rp46,13 triliun pada 2023,” ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Analisa, Trinita Situmeang dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023 di Jakarta, Rabu (28/2).

Lebih lanjut, dia memaparkan pertumbuhan klaim tertinggi terjadi pada beberapa lini bisnis. Di antaranya asuransi liability sebesar 159 persen, asuransi suretyship 100 persen, asuransi kredit 33,8 persen, dan asuransi marine cargo sebesar 30 persen.

Baca juga: AAJI Catat Klaim Asuransi Jiwa Rp162,75 Triliun Sepanjang 2023

Sementara itu, klaim industri asuransi umum didominasi oleh lini bisnis asuransi kredit dengan kontribusi hingga 36,6 persen, diikuti dengan asuransi kendaraan bermotor sebesar 15,3 persen, asuransi properti 14,8 persen, dan asuransi kesehatan 13,8 persen.

“Nilai klaim dibayar untuk segmen kredit tercatat sebesar Rp16,88 triliun, naik dari Rp12,61 triliun pada tahun sebelumnya,” jelasnya.

Trinita melanjutkan, asuransi kendaraan bermotor memberikan kontribusi klaim terbesar kedua dengan nilai klaim mencapai Rp 7,04 triliun atau tumbuh 8,4 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Kemudian, asuransi properti menjadi kontribusi klaim terbesar ketiga, meskipun nilainya menyusut 25,2 persen dari Rp9,15 triliun menjadi Rp6,84 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AAUI, Budi Herawan mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah bersiap untuk mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak 24,9 Persen, AAJI Bongkar Pendorongnya

Dalam POJK tersebut, salah satunya tercantum mengenai pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan perbankan yang masing-masing 75 persen dan 25 persen.

“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk risk sharing dan penerapan POJK 20 Tahun 2023 di akhir 2024 ini,” ucapnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

8 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

11 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

11 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

13 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

13 hours ago