Keuangan

Gara-gara Lini Bisnis Ini, Klaim Asuransi Umum Melonjak Jadi Rp46,13 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi umum mencapai Rp46,13 triliun hingga Desember 2023 atau tumbuh hingga 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

“Untuk total klaim dibayar dari industri asuransi umum meningkat dari Rp41,74 triliun pada 2022 menjadi Rp46,13 triliun pada 2023,” ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Analisa, Trinita Situmeang dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023 di Jakarta, Rabu (28/2).

Lebih lanjut, dia memaparkan pertumbuhan klaim tertinggi terjadi pada beberapa lini bisnis. Di antaranya asuransi liability sebesar 159 persen, asuransi suretyship 100 persen, asuransi kredit 33,8 persen, dan asuransi marine cargo sebesar 30 persen.

Baca juga: AAJI Catat Klaim Asuransi Jiwa Rp162,75 Triliun Sepanjang 2023

Sementara itu, klaim industri asuransi umum didominasi oleh lini bisnis asuransi kredit dengan kontribusi hingga 36,6 persen, diikuti dengan asuransi kendaraan bermotor sebesar 15,3 persen, asuransi properti 14,8 persen, dan asuransi kesehatan 13,8 persen.

“Nilai klaim dibayar untuk segmen kredit tercatat sebesar Rp16,88 triliun, naik dari Rp12,61 triliun pada tahun sebelumnya,” jelasnya.

Trinita melanjutkan, asuransi kendaraan bermotor memberikan kontribusi klaim terbesar kedua dengan nilai klaim mencapai Rp 7,04 triliun atau tumbuh 8,4 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Kemudian, asuransi properti menjadi kontribusi klaim terbesar ketiga, meskipun nilainya menyusut 25,2 persen dari Rp9,15 triliun menjadi Rp6,84 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AAUI, Budi Herawan mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah bersiap untuk mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak 24,9 Persen, AAJI Bongkar Pendorongnya

Dalam POJK tersebut, salah satunya tercantum mengenai pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan perbankan yang masing-masing 75 persen dan 25 persen.

“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk risk sharing dan penerapan POJK 20 Tahun 2023 di akhir 2024 ini,” ucapnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

10 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago