Keuangan

Gara-gara Lini Bisnis Ini, Klaim Asuransi Umum Melonjak Jadi Rp46,13 Triliun

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi umum mencapai Rp46,13 triliun hingga Desember 2023 atau tumbuh hingga 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

“Untuk total klaim dibayar dari industri asuransi umum meningkat dari Rp41,74 triliun pada 2022 menjadi Rp46,13 triliun pada 2023,” ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Analisa, Trinita Situmeang dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023 di Jakarta, Rabu (28/2).

Lebih lanjut, dia memaparkan pertumbuhan klaim tertinggi terjadi pada beberapa lini bisnis. Di antaranya asuransi liability sebesar 159 persen, asuransi suretyship 100 persen, asuransi kredit 33,8 persen, dan asuransi marine cargo sebesar 30 persen.

Baca juga: AAJI Catat Klaim Asuransi Jiwa Rp162,75 Triliun Sepanjang 2023

Sementara itu, klaim industri asuransi umum didominasi oleh lini bisnis asuransi kredit dengan kontribusi hingga 36,6 persen, diikuti dengan asuransi kendaraan bermotor sebesar 15,3 persen, asuransi properti 14,8 persen, dan asuransi kesehatan 13,8 persen.

“Nilai klaim dibayar untuk segmen kredit tercatat sebesar Rp16,88 triliun, naik dari Rp12,61 triliun pada tahun sebelumnya,” jelasnya.

Trinita melanjutkan, asuransi kendaraan bermotor memberikan kontribusi klaim terbesar kedua dengan nilai klaim mencapai Rp 7,04 triliun atau tumbuh 8,4 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Kemudian, asuransi properti menjadi kontribusi klaim terbesar ketiga, meskipun nilainya menyusut 25,2 persen dari Rp9,15 triliun menjadi Rp6,84 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AAUI, Budi Herawan mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah bersiap untuk mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak 24,9 Persen, AAJI Bongkar Pendorongnya

Dalam POJK tersebut, salah satunya tercantum mengenai pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan perbankan yang masing-masing 75 persen dan 25 persen.

“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk risk sharing dan penerapan POJK 20 Tahun 2023 di akhir 2024 ini,” ucapnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai RP500 Miliar.

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

9 mins ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

40 mins ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

2 hours ago

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More

2 hours ago

Teknologi AI Diklaim Mampu Tekan Biaya Pelaporan Keberlanjutan Emiten

Jakarta - PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) bersama PT Datawave Korpora Indonesia resmi meluncurkan… Read More

3 hours ago

Cara LPEI Dorong Pertumbuhan Ekspor Tumbuhan Superfood Kelor

Jakarta - Tingginya permintaan pasar untuk produk berbasis kelor, mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)… Read More

3 hours ago