Keuangan

Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai salah satu produk unggulan pada sektor asuransi yang dapat dijual melalui asuransi jiwa maupun umum, yaitu asuransi kesehatan perlu dilakukan pembenahan pada ekosistemnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, pembenahan pada produk asuransi kesehatan disebabkan oleh klaim asuransi yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan premi brutonya.

“Sampai dengan saat ini klaim asuransi kesehatan jauh lebih tinggi dari premi bruto yang diterima, itu lebih dari 100 persen tadi angka yang disampaikan 138 persen perlu dikaji lebih lanjut,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK dikutip, 14 Mei 2024.

Baca juga: OJK Siapkan POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, Ini Bocorannya!

Meski begitu, kata Ogi, angka tersebut belum memperhitungkan dari biaya lain secara keseluruhan atau combain rasio, sehingga angka tersebut merupakan klaim murni terhadap premi yang diterima.

Berdasarkan hal itu, OJK akan melakukan pembenahan melalui penerbitan aturan baru dan rencananya aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) terkait produk asuransi kesehatan.

“Ini akan didahului dengan FGD (focus grup discussion) yang akan melibatkan OJK, asosiasi, pelaku usaha yang memiliki produk, Kementerian Kesehatan dan kementerian dan lembaga lainnya,” imbuhnya.

Ogi menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar asuransi kesehatan tidak hanya memiliki keuntungan bagi para pemegang polis, tetapi juga berpotensi memberikan keuntungan perusahaan asuransi yang menjual permintaan atau demand cukup tinggi.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,49 Persen Jadi Rp1.128,86 Triliun

“Maka perbaikan OJK, ya memang betul ada BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan, kita pengen masyarakat mendapat benefit yang lebih dengan membeli produk asuransi kesehatan yang lebih baik, perusahaan asuransi dapat benefit lebih baik,” ujar Ogi.

Sebagai informasi, akumulasi premi asuransi kesehatan untuk asuransi jiwa hingga Maret 2024 mencapai Rp7,47 triliun atau tumbuh 34,3 persen. Sementara, premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum sebesar Rp3,40 triliun atau naik 23,18 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago