Keuangan

Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai salah satu produk unggulan pada sektor asuransi yang dapat dijual melalui asuransi jiwa maupun umum, yaitu asuransi kesehatan perlu dilakukan pembenahan pada ekosistemnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, pembenahan pada produk asuransi kesehatan disebabkan oleh klaim asuransi yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan premi brutonya.

“Sampai dengan saat ini klaim asuransi kesehatan jauh lebih tinggi dari premi bruto yang diterima, itu lebih dari 100 persen tadi angka yang disampaikan 138 persen perlu dikaji lebih lanjut,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK dikutip, 14 Mei 2024.

Baca juga: OJK Siapkan POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, Ini Bocorannya!

Meski begitu, kata Ogi, angka tersebut belum memperhitungkan dari biaya lain secara keseluruhan atau combain rasio, sehingga angka tersebut merupakan klaim murni terhadap premi yang diterima.

Berdasarkan hal itu, OJK akan melakukan pembenahan melalui penerbitan aturan baru dan rencananya aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) terkait produk asuransi kesehatan.

“Ini akan didahului dengan FGD (focus grup discussion) yang akan melibatkan OJK, asosiasi, pelaku usaha yang memiliki produk, Kementerian Kesehatan dan kementerian dan lembaga lainnya,” imbuhnya.

Ogi menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar asuransi kesehatan tidak hanya memiliki keuntungan bagi para pemegang polis, tetapi juga berpotensi memberikan keuntungan perusahaan asuransi yang menjual permintaan atau demand cukup tinggi.

Baca juga: Aset Industri Asuransi Naik 2,49 Persen Jadi Rp1.128,86 Triliun

“Maka perbaikan OJK, ya memang betul ada BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menjadi anggota BPJS Kesehatan, kita pengen masyarakat mendapat benefit yang lebih dengan membeli produk asuransi kesehatan yang lebih baik, perusahaan asuransi dapat benefit lebih baik,” ujar Ogi.

Sebagai informasi, akumulasi premi asuransi kesehatan untuk asuransi jiwa hingga Maret 2024 mencapai Rp7,47 triliun atau tumbuh 34,3 persen. Sementara, premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum sebesar Rp3,40 triliun atau naik 23,18 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

5 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

5 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

6 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

6 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

7 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

8 hours ago