Keuangan

Gara-Gara Ini, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Multifinance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, per November 2023 terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masuk ke dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menuturkan, dengan adanya penambahan tersebut, total multifinance yang masuk ke dalam pengawasan OJK menjadi tujuh perusahaan.

Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Multifinance Bakal Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

“Per November 2023, terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus, sehingga total perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus OJK berjumlah tujuh perusahaan,” ujar Agusman, dalam keterangan tertulis dikutip, 12 Januari 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan status pengawasan khusus pada tujuh perusahaan pembiayaan tersebut dikarenakan adanya permasalahan permodalan dan tata kelola perusahaan.

Adapun, OJK sebelumnya telah melakukan pencabutan izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan atau multifinance di sepanjang 2023.

Baca juga: 6 Perusahaan Multifinance yang Dicabut Izin Usahanya Bakal Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat? Ini Jawaban OJK

Di mana, keenam multifinance tersebut adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. 

Meski begitu, OJK tetap optimis total aset perusahaan pembiayaan hingga akhir 2024 mampu mengalami pertumbuhan sebanyak 13-16 persen. Di mana, total aset multifinance per November 2023 tercatat Rp545,23 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

9 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

9 hours ago