Internasional

Gara-gara Ini, JPMorgan Kena Denda 12,18 Juta Euro dari Bank Sentral Eropa

Poin Penting

  • Bank Sentral Eropa mendenda JPMorgan Chase cabang Eropa 12,18 juta euro karena salah hitung risk-weighted assets (RWA) periode 2019–2024
  • Kekeliruan terjadi akibat salah klasifikasi eksposur dan pengecualian transaksi, sehingga bobot risiko kredit lebih rendah dari aturan
  • JPMorgan menerima sanksi dan menyatakan masalah telah diperbaiki; putusan bisa digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Jakarta – Bank Sentral Eropa (ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro (sekitar 14,32 juta dolar AS) kepada cabang Eropa JPMorgan Chase, lantaran salah melaporkan persyaratan modal setelah keliru menghitung aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA).

Dalam pernyataan yang dirilis Kamis, ECB menyebut bahwa sekitar periode 2019- 2024, bank tersebut melaporkan nilai aset tertimbang risiko yang lebih rendah dari seharusnya.

Menurut ECB, kesalahan tersebut terjadi akibat salah klasifikasi eksposur korporasi, sehingga bank menerapkan bobot risiko kredit yang lebih rendah dari ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.

Selain itu, bank juga secara tidak semestinya mengecualikan sejumlah transaksi tertentu saat menghitung aset tertimbang risiko. 

Baca juga: JP Morgan Ramal Prospek Ekonomi RI di Akhir 2025 Tetap Menjanjikan

ECB menambahkan bahwa keputusan denda tersebut masih dapat digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Respons JPMorgan

Menanggapi sanksi tersebut, JPMorgan menyatakan menerima denda dan telah memperbaiki permasalahan yang terjadi.

Baca juga: JP Morgan Ramal Rupiah Menguat ke Rp16.100 per Dolar AS di Akhir 2025

“J.P. Morgan SE secara proaktif mengidentifikasi dan melaporkan sendiri masalah tersebut, yang sekarang telah sepenuhnya diperbaiki,” ujar seorang juru bicara perusahaan dalam pernyataan tertulis.

Pihak bank juga menegaskan bahwa mereka tetap mempertahankan posisi modal yang kuat.

“JPMSE secara konsisten mempertahankan penyangga modal yang kuat, dan pendekatan kami yang kuat dan bijaksana terhadap permodalan tetap tidak berubah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi pelaporan permodalan bagi lembaga keuangan besar di bawah pengawasan regulator Eropa. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

8 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

9 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

9 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

10 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

10 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

11 hours ago