Internasional

Gara-gara Ini, JPMorgan Kena Denda 12,18 Juta Euro dari Bank Sentral Eropa

Poin Penting

  • Bank Sentral Eropa mendenda JPMorgan Chase cabang Eropa 12,18 juta euro karena salah hitung risk-weighted assets (RWA) periode 2019–2024
  • Kekeliruan terjadi akibat salah klasifikasi eksposur dan pengecualian transaksi, sehingga bobot risiko kredit lebih rendah dari aturan
  • JPMorgan menerima sanksi dan menyatakan masalah telah diperbaiki; putusan bisa digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Jakarta – Bank Sentral Eropa (ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro (sekitar 14,32 juta dolar AS) kepada cabang Eropa JPMorgan Chase, lantaran salah melaporkan persyaratan modal setelah keliru menghitung aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA).

Dalam pernyataan yang dirilis Kamis, ECB menyebut bahwa sekitar periode 2019- 2024, bank tersebut melaporkan nilai aset tertimbang risiko yang lebih rendah dari seharusnya.

Menurut ECB, kesalahan tersebut terjadi akibat salah klasifikasi eksposur korporasi, sehingga bank menerapkan bobot risiko kredit yang lebih rendah dari ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.

Selain itu, bank juga secara tidak semestinya mengecualikan sejumlah transaksi tertentu saat menghitung aset tertimbang risiko. 

Baca juga: JP Morgan Ramal Prospek Ekonomi RI di Akhir 2025 Tetap Menjanjikan

ECB menambahkan bahwa keputusan denda tersebut masih dapat digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Respons JPMorgan

Menanggapi sanksi tersebut, JPMorgan menyatakan menerima denda dan telah memperbaiki permasalahan yang terjadi.

Baca juga: JP Morgan Ramal Rupiah Menguat ke Rp16.100 per Dolar AS di Akhir 2025

“J.P. Morgan SE secara proaktif mengidentifikasi dan melaporkan sendiri masalah tersebut, yang sekarang telah sepenuhnya diperbaiki,” ujar seorang juru bicara perusahaan dalam pernyataan tertulis.

Pihak bank juga menegaskan bahwa mereka tetap mempertahankan posisi modal yang kuat.

“JPMSE secara konsisten mempertahankan penyangga modal yang kuat, dan pendekatan kami yang kuat dan bijaksana terhadap permodalan tetap tidak berubah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi pelaporan permodalan bagi lembaga keuangan besar di bawah pengawasan regulator Eropa. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

49 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/3): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

1 hour ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

1 hour ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Rawan Terkoreksi, Berikut 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG masih rawan koreksi ke area 6.745–6.849, namun skenario terbaik berpotensi menguat ke… Read More

1 hour ago

Tangkap Potensi IPO WBSA, IPOT Permudah Akses Pembelian Investor Ritel

Poin Penting WBSA siap melantai di BEI dengan melepas 1,8 miliar saham (20,75 persen) di… Read More

3 hours ago