Internasional

Gara-gara Ini, JPMorgan Kena Denda 12,18 Juta Euro dari Bank Sentral Eropa

Poin Penting

  • Bank Sentral Eropa mendenda JPMorgan Chase cabang Eropa 12,18 juta euro karena salah hitung risk-weighted assets (RWA) periode 2019–2024
  • Kekeliruan terjadi akibat salah klasifikasi eksposur dan pengecualian transaksi, sehingga bobot risiko kredit lebih rendah dari aturan
  • JPMorgan menerima sanksi dan menyatakan masalah telah diperbaiki; putusan bisa digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Jakarta – Bank Sentral Eropa (ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro (sekitar 14,32 juta dolar AS) kepada cabang Eropa JPMorgan Chase, lantaran salah melaporkan persyaratan modal setelah keliru menghitung aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA).

Dalam pernyataan yang dirilis Kamis, ECB menyebut bahwa sekitar periode 2019- 2024, bank tersebut melaporkan nilai aset tertimbang risiko yang lebih rendah dari seharusnya.

Menurut ECB, kesalahan tersebut terjadi akibat salah klasifikasi eksposur korporasi, sehingga bank menerapkan bobot risiko kredit yang lebih rendah dari ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.

Selain itu, bank juga secara tidak semestinya mengecualikan sejumlah transaksi tertentu saat menghitung aset tertimbang risiko. 

Baca juga: JP Morgan Ramal Prospek Ekonomi RI di Akhir 2025 Tetap Menjanjikan

ECB menambahkan bahwa keputusan denda tersebut masih dapat digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Respons JPMorgan

Menanggapi sanksi tersebut, JPMorgan menyatakan menerima denda dan telah memperbaiki permasalahan yang terjadi.

Baca juga: JP Morgan Ramal Rupiah Menguat ke Rp16.100 per Dolar AS di Akhir 2025

“J.P. Morgan SE secara proaktif mengidentifikasi dan melaporkan sendiri masalah tersebut, yang sekarang telah sepenuhnya diperbaiki,” ujar seorang juru bicara perusahaan dalam pernyataan tertulis.

Pihak bank juga menegaskan bahwa mereka tetap mempertahankan posisi modal yang kuat.

“JPMSE secara konsisten mempertahankan penyangga modal yang kuat, dan pendekatan kami yang kuat dan bijaksana terhadap permodalan tetap tidak berubah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi pelaporan permodalan bagi lembaga keuangan besar di bawah pengawasan regulator Eropa. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

6 mins ago

Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom

Poin Penting Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menyepakati tarif resiprokal 19… Read More

18 mins ago

ASLC Proyeksikan Permintaan Mobil Bekas Melonjak Jelang Lebaran 2026

Poin Penting PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) proyeksikan penjualan mobil bekas naik jelang mudik… Read More

30 mins ago

Kesepakatan Dagang RI–AS Tak Sepenuhnya Manis, Ini Catatan Ekonom

Poin Penting Tarif resiprokal RI–AS berisiko menahan ekonomi akibat lemahnya permintaan global, gangguan rantai pasok,… Read More

58 mins ago

Kronologi Kecelakaan KA Bandara dan Truk di Poris Tangerang

Poin Penting Kecelakaan KA Bandara dan truk kontainer di Poris terjadi akibat badan kontainer tertinggal… Read More

1 hour ago

Izin Diperpanjang hingga 2061, Freeport Tambah Investasi USD20 Miliar

Poin Penting Pemerintah dan Freeport-McMoRan teken MoU perpanjangan IUPK Grasberg 2041–2061 (life of resource), disaksikan… Read More

1 hour ago