Gara-Gara Ini, BEI Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA)

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sejak sesi I perdagangan efek hari ini, 18 Desember 2023.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. dalam pengumuman BEI.

Baca juga: WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp19,98 T di Agustus 2023, Ini Daftar Proyeknya

“Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis pengumuman BEI.

Terdapat dua pertimbangan BEI ketika melalukan suspensi saham kepada WIKA. Salah satunya adalah terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada tanggal 14 Desember 2023

Lalu, pada 15 Desember 2023 WIKA melakukan Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).

Baca juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal 2024 Tembus Rp200 Triliun

“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

9 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago