Gara-Gara Ini, BEI Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA)

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sejak sesi I perdagangan efek hari ini, 18 Desember 2023.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. dalam pengumuman BEI.

Baca juga: WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp19,98 T di Agustus 2023, Ini Daftar Proyeknya

“Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis pengumuman BEI.

Terdapat dua pertimbangan BEI ketika melalukan suspensi saham kepada WIKA. Salah satunya adalah terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada tanggal 14 Desember 2023

Lalu, pada 15 Desember 2023 WIKA melakukan Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).

Baca juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal 2024 Tembus Rp200 Triliun

“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

2 mins ago

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

39 mins ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat 0,46 Persen ke Level 9.074

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp2,7 Juta per Gramnya

Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More

3 hours ago

IHSG Tembus Level 9.000, Begini Respons BEI

Poin Penting IHSG cetak rekor baru dengan menembus level 9.000 dan ditutup di 9.032,58, mencerminkan… Read More

3 hours ago