Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 kepada BEI. Atas tindakan tersebut, ke-62 perusahaan itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
“Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024
dan/atau belum membayar denda,” tulis BEI dalam Keterbukaan Informasi dikutip, 12 Juli 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman penyampaian laporan keuangan interim perusahaan tercatat yang berakhir per 31 Maret 2024, No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.
Baca juga: Tren IPO di Semester I 2024 Menurun, BEI Beberkan Penyebabnya
Adapun dalam daftar tersebut, salah satunya ada emiten kesehatan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024. Di mana, perusahaan lainnya antara lain:
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (5/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Di era globalisasi ini, perusahaan yang memegang kendali dan memimpin teknologi dipastikan berpeluang… Read More