Ilustrasi: Pergerakan pasar modal (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 kepada BEI. Atas tindakan tersebut, ke-62 perusahaan itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
“Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024
dan/atau belum membayar denda,” tulis BEI dalam Keterbukaan Informasi dikutip, 12 Juli 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman penyampaian laporan keuangan interim perusahaan tercatat yang berakhir per 31 Maret 2024, No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.
Baca juga: Tren IPO di Semester I 2024 Menurun, BEI Beberkan Penyebabnya
Adapun dalam daftar tersebut, salah satunya ada emiten kesehatan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024. Di mana, perusahaan lainnya antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More