Ilustrasi: Pergerakan pasar modal (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 kepada BEI. Atas tindakan tersebut, ke-62 perusahaan itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
“Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024
dan/atau belum membayar denda,” tulis BEI dalam Keterbukaan Informasi dikutip, 12 Juli 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman penyampaian laporan keuangan interim perusahaan tercatat yang berakhir per 31 Maret 2024, No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.
Baca juga: Tren IPO di Semester I 2024 Menurun, BEI Beberkan Penyebabnya
Adapun dalam daftar tersebut, salah satunya ada emiten kesehatan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024. Di mana, perusahaan lainnya antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More