Ilustrasi: Pergerakan pasar modal (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 kepada BEI. Atas tindakan tersebut, ke-62 perusahaan itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
“Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024
dan/atau belum membayar denda,” tulis BEI dalam Keterbukaan Informasi dikutip, 12 Juli 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman penyampaian laporan keuangan interim perusahaan tercatat yang berakhir per 31 Maret 2024, No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.
Baca juga: Tren IPO di Semester I 2024 Menurun, BEI Beberkan Penyebabnya
Adapun dalam daftar tersebut, salah satunya ada emiten kesehatan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024. Di mana, perusahaan lainnya antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More