Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa ada 62 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 kepada BEI. Atas tindakan tersebut, ke-62 perusahaan itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
“Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 1 Juli 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024
dan/atau belum membayar denda,” tulis BEI dalam Keterbukaan Informasi dikutip, 12 Juli 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman penyampaian laporan keuangan interim perusahaan tercatat yang berakhir per 31 Maret 2024, No. Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024.
Baca juga: Tren IPO di Semester I 2024 Menurun, BEI Beberkan Penyebabnya
Adapun dalam daftar tersebut, salah satunya ada emiten kesehatan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024. Di mana, perusahaan lainnya antara lain:
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More