Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kenaikan Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) pada bulan Oktober 2019 ini akibat dampak dari industri pengolahan terutama kredit macet yang dialami oleh Duniatex Group.
“(NPL) ada yang naik industri pengolahan. Industri pengolahan dampak dari Duniatex ada pengolahan juga, bukan tekstil hilir tapi hulu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo di Jakarta, Jumat 29 November 2019.
Edy menjelaskan, kelanjutan kredit macet sedang dalam proses menghitung jumlah utang pribadi di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). OJK pun mencatat utang Duniatex secara grup mencapai Rp 22 triliun yang berasal dari kreditur bank maupun non bank.
“Jadi kita harus tunggu, ada utang-utang dari lembaga korporasinya, ada utang dari pribadi pemilik juga. Sehingga harus dikumpulkan dalam daftar utang. Nanti baru diputuskan PKPU utangnya berapa,” jelas Edy.
Sebagai informasi, hingga Oktober 2019 OJK mencatatkan Rasio NPL terpantau meningkat tipis menjadi sebesar 2,73% yang sebelumnya 2,66% sedangkan untuk NPL net: 1,21%. Meski begitu OJK menilai angka tersebut masih jauh di bawah threshold. Sementara rasio NPF bahkan mencatatkan penurunan dari bulan sebelumnya di level 2,5% (NPF net 0,44%). (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More