Ekonomi dan Bisnis

Gara-gara Aturan Ini, 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Jakarta – Pemerintah mencatat ada sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan akibat adanya pengetatan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI (Persetujuan Impor) dan Pertek (Pertimbangan Teknis) tersebut tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Dia merinci, jumlah kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Perak 9.111 kontainer.

“Terdiri dari komoditas, besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor PI dan Pertek,“ kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Adapun, untuk menyelesaikan hal tersebut pemerintah merevisi kembali Permendag 36/2023 dengan menerbitkan Permendag 8/2024. 

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan di antaranya dengan melakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor. 

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI. Ada empat komoditi dalam hal ini adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Baca juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek (Pertimbangan Teknis).

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago