Ekonomi dan Bisnis

Gara-gara Aturan Ini, 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Jakarta – Pemerintah mencatat ada sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan akibat adanya pengetatan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI (Persetujuan Impor) dan Pertek (Pertimbangan Teknis) tersebut tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Dia merinci, jumlah kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Perak 9.111 kontainer.

“Terdiri dari komoditas, besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor PI dan Pertek,“ kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Adapun, untuk menyelesaikan hal tersebut pemerintah merevisi kembali Permendag 36/2023 dengan menerbitkan Permendag 8/2024. 

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan di antaranya dengan melakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor. 

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI. Ada empat komoditi dalam hal ini adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Baca juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek (Pertimbangan Teknis).

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

IHSG Rebound, Dibuka Menguat ke Posisi 8.934

Poin Penting IHSG berbalik menguat pada pembukaan perdagangan 13 Januari 2026, naik 0,56 persen ke… Read More

1 hour ago

Geopolitik Memanas, DBS Ungkap 2 Aset Investasi Paling Diuntungkan

Poin Penting Produksi minyak Venezuela rendah, invansi AS tak berdampak besar ke harga energi global.… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Imbas Gejolak Geopolitik yang Makin Meningkat

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Selasa (13/1/2026) ke level Rp16.873 per dolar AS,… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 13 Januari 2026, mencakup produk… Read More

2 hours ago

Ilusi Pertumbuhan Tinggi dan Tantangan Prabowonomics

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More

4 hours ago