Ekonomi dan Bisnis

Gara-gara Aturan Ini, 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Jakarta – Pemerintah mencatat ada sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan akibat adanya pengetatan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI (Persetujuan Impor) dan Pertek (Pertimbangan Teknis) tersebut tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Dia merinci, jumlah kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Perak 9.111 kontainer.

“Terdiri dari komoditas, besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor PI dan Pertek,“ kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Adapun, untuk menyelesaikan hal tersebut pemerintah merevisi kembali Permendag 36/2023 dengan menerbitkan Permendag 8/2024. 

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan di antaranya dengan melakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor. 

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI. Ada empat komoditi dalam hal ini adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Baca juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek (Pertimbangan Teknis).

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Nobu Bank Siap Sukseskan QRIS Tap Berbasis NFC di Moda Transportasi Umum

Jakarta – Bank Indonesia (BI) beserta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)… Read More

32 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah, Cek 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

16 hours ago