Ekonomi dan Bisnis

Gara-gara Aturan Ini, 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Jakarta – Pemerintah mencatat ada sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan akibat adanya pengetatan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya PI (Persetujuan Impor) dan Pertek (Pertimbangan Teknis) tersebut tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Dia merinci, jumlah kontainer yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Perak 9.111 kontainer.

“Terdiri dari komoditas, besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor PI dan Pertek,“ kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Adapun, untuk menyelesaikan hal tersebut pemerintah merevisi kembali Permendag 36/2023 dengan menerbitkan Permendag 8/2024. 

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan di antaranya dengan melakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor. 

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI. Ada empat komoditi dalam hal ini adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Baca juga: Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek (Pertimbangan Teknis).

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago