Keuangan

Gap Proteksi Dana Pensiun Tinggi, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Poin Penting

  • Rasio pengganti pendapatan pensiun di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 10–15 persen, jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 40 persen.
  • OJK dorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkecil gap proteksi dana pensiun dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
  • Rasio aset dana pensiun terhadap PDB naik dari 8 persen saat ini menjadi 11,2 persen pada 2029 dan 60 persen pada 2045, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, replacement ratio atau rasio pengganti pendapatan pensiun masih berada jauh di bawah standar minimum yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). 

“Rasio pengganti pendapatan di Indonesia hanya sebesar 10-15 persen. Sementara standar minimum replacement ratio ILO itu 40 persen, yang dianggap tingkat kecukupan,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025, di Tangerang Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga : 6 Jenis Investasi Dana Pensiun, Pilih yang Tepat untuk Masa Tua Tenang

Ogi menekankan, pentingnya kolaborasi strategis dengan pelbagai pemangku kepentingan dalam memperkecil gap proteksi dana pensiun di Tanah Air. 

“Dengan begitu, masyarakat terlindungi dari berbagai risiko dan sekaligus memperkuat fondasi ketahanan ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, kata Ogi, OJK terus berupaya untuk memperkuat sistem pensiun di Indonesia yang menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga : OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Hal ini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJPN Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Kata Ogi, rasio aset dana pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ditargetkan mencapai 11,2 persen di tahun 2029 dan 60 persen di 2045. Adapun saat ini aset dana pensiun terhadap PDB hanya sekitar 8 persen

“Artinya masih banyak yang harus ditingkatkan untuk pendalaman pasar di sektor dana pensiun dan kami berharap kita bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai hal tersebut,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

34 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

3 hours ago