Keuangan

Gantikan Peran Bappebti Sebagai Pengawas Aset Kripto, Begini Persiapan OJK

Jakarta – Mulai Januari 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pengawas aset kripto dan derivatif keuangan.

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait peralihan Bappebti kepada OJK. Semua masih sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kita nggak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang. Nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara insentif dengan tim di Bappebti, dan akan dilakukan pada Januari 2025,” terang Hasan di sela-sela peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK dan IAKD 2024-2028, Jumat, 8 Agustus 2024.

Baca juga : Edukasi Investor Demi Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti

Hasan berujar, OJK sudah mempersiapkan rencana dalam melakukan transisi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bappebti agar transisi peralihan pengawasan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

“Di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah peraturan peralihan, kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan berjalan dengan smooth, dengan lancar, tanpa gangguan apapun,” tutur Hasan.

Baca juga : Bappebti Beberkan Hasil Verifikasi Gudang Fisik Emas PT Kinesis Monetary Indonesia

Jadi, pada awal 2025, OJK akan mengakuisisi seluruh peraturan-peraturan yang dimiliki Bappebti terhadap aset kripto. Menurut Hasan, tidak ada peraturan dari Bappebti yang akan OJK ubah usai peralihan tugas pengawasan.

Meskipun begitu, Hasan mengakui, terkait dengan kategorisasi definisi aset kripto. Nantinya, aset kripto yang awalnya dianggap sebagai komoditas, nantinya akan berubah menjadi aset keuangan digital.

“Kan kalau sebelumnya, payung hukumnya adalah perdagangan berjangka komoditas, karena aset kripto sebelumnya diakui sebagai komoditas. Nah, nanti kita akan akui sebagai aset keuangan digital,” kata Hasan.

Per Juni 2024, OJK mencatat pertumbuhan investor aset kripto, yang mencapai 20,24 juta. Nilai transaksi di bulan tersebut berada di angka Rp40,85 triliun. Dengan demikian, total akumulasi transaksi kripto pada semester I 2024 berhasil menyentuh Rp301,75 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

8 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

9 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago