Keuangan

Gantikan Peran Bappebti Sebagai Pengawas Aset Kripto, Begini Persiapan OJK

Jakarta – Mulai Januari 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pengawas aset kripto dan derivatif keuangan.

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait peralihan Bappebti kepada OJK. Semua masih sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kita nggak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang. Nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara insentif dengan tim di Bappebti, dan akan dilakukan pada Januari 2025,” terang Hasan di sela-sela peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK dan IAKD 2024-2028, Jumat, 8 Agustus 2024.

Baca juga : Edukasi Investor Demi Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti

Hasan berujar, OJK sudah mempersiapkan rencana dalam melakukan transisi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bappebti agar transisi peralihan pengawasan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

“Di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah peraturan peralihan, kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan berjalan dengan smooth, dengan lancar, tanpa gangguan apapun,” tutur Hasan.

Baca juga : Bappebti Beberkan Hasil Verifikasi Gudang Fisik Emas PT Kinesis Monetary Indonesia

Jadi, pada awal 2025, OJK akan mengakuisisi seluruh peraturan-peraturan yang dimiliki Bappebti terhadap aset kripto. Menurut Hasan, tidak ada peraturan dari Bappebti yang akan OJK ubah usai peralihan tugas pengawasan.

Meskipun begitu, Hasan mengakui, terkait dengan kategorisasi definisi aset kripto. Nantinya, aset kripto yang awalnya dianggap sebagai komoditas, nantinya akan berubah menjadi aset keuangan digital.

“Kan kalau sebelumnya, payung hukumnya adalah perdagangan berjangka komoditas, karena aset kripto sebelumnya diakui sebagai komoditas. Nah, nanti kita akan akui sebagai aset keuangan digital,” kata Hasan.

Per Juni 2024, OJK mencatat pertumbuhan investor aset kripto, yang mencapai 20,24 juta. Nilai transaksi di bulan tersebut berada di angka Rp40,85 triliun. Dengan demikian, total akumulasi transaksi kripto pada semester I 2024 berhasil menyentuh Rp301,75 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

33 mins ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

56 mins ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

1 hour ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

3 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

4 hours ago