Keuangan

Gantikan Peran Bappebti Sebagai Pengawas Aset Kripto, Begini Persiapan OJK

Jakarta – Mulai Januari 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pengawas aset kripto dan derivatif keuangan.

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait peralihan Bappebti kepada OJK. Semua masih sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kita nggak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang. Nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara insentif dengan tim di Bappebti, dan akan dilakukan pada Januari 2025,” terang Hasan di sela-sela peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK dan IAKD 2024-2028, Jumat, 8 Agustus 2024.

Baca juga : Edukasi Investor Demi Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti

Hasan berujar, OJK sudah mempersiapkan rencana dalam melakukan transisi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bappebti agar transisi peralihan pengawasan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

“Di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah peraturan peralihan, kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan berjalan dengan smooth, dengan lancar, tanpa gangguan apapun,” tutur Hasan.

Baca juga : Bappebti Beberkan Hasil Verifikasi Gudang Fisik Emas PT Kinesis Monetary Indonesia

Jadi, pada awal 2025, OJK akan mengakuisisi seluruh peraturan-peraturan yang dimiliki Bappebti terhadap aset kripto. Menurut Hasan, tidak ada peraturan dari Bappebti yang akan OJK ubah usai peralihan tugas pengawasan.

Meskipun begitu, Hasan mengakui, terkait dengan kategorisasi definisi aset kripto. Nantinya, aset kripto yang awalnya dianggap sebagai komoditas, nantinya akan berubah menjadi aset keuangan digital.

“Kan kalau sebelumnya, payung hukumnya adalah perdagangan berjangka komoditas, karena aset kripto sebelumnya diakui sebagai komoditas. Nah, nanti kita akan akui sebagai aset keuangan digital,” kata Hasan.

Per Juni 2024, OJK mencatat pertumbuhan investor aset kripto, yang mencapai 20,24 juta. Nilai transaksi di bulan tersebut berada di angka Rp40,85 triliun. Dengan demikian, total akumulasi transaksi kripto pada semester I 2024 berhasil menyentuh Rp301,75 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

6 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

10 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

11 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

14 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

16 hours ago