Keuangan

Gantikan Peran Bappebti Sebagai Pengawas Aset Kripto, Begini Persiapan OJK

Jakarta – Mulai Januari 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pengawas aset kripto dan derivatif keuangan.

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan terkait peralihan Bappebti kepada OJK. Semua masih sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kita nggak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang. Nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara insentif dengan tim di Bappebti, dan akan dilakukan pada Januari 2025,” terang Hasan di sela-sela peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK dan IAKD 2024-2028, Jumat, 8 Agustus 2024.

Baca juga : Edukasi Investor Demi Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti

Hasan berujar, OJK sudah mempersiapkan rencana dalam melakukan transisi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bappebti agar transisi peralihan pengawasan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

“Di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah peraturan peralihan, kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan berjalan dengan smooth, dengan lancar, tanpa gangguan apapun,” tutur Hasan.

Baca juga : Bappebti Beberkan Hasil Verifikasi Gudang Fisik Emas PT Kinesis Monetary Indonesia

Jadi, pada awal 2025, OJK akan mengakuisisi seluruh peraturan-peraturan yang dimiliki Bappebti terhadap aset kripto. Menurut Hasan, tidak ada peraturan dari Bappebti yang akan OJK ubah usai peralihan tugas pengawasan.

Meskipun begitu, Hasan mengakui, terkait dengan kategorisasi definisi aset kripto. Nantinya, aset kripto yang awalnya dianggap sebagai komoditas, nantinya akan berubah menjadi aset keuangan digital.

“Kan kalau sebelumnya, payung hukumnya adalah perdagangan berjangka komoditas, karena aset kripto sebelumnya diakui sebagai komoditas. Nah, nanti kita akan akui sebagai aset keuangan digital,” kata Hasan.

Per Juni 2024, OJK mencatat pertumbuhan investor aset kripto, yang mencapai 20,24 juta. Nilai transaksi di bulan tersebut berada di angka Rp40,85 triliun. Dengan demikian, total akumulasi transaksi kripto pada semester I 2024 berhasil menyentuh Rp301,75 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

22 hours ago