News Update

Ganggu Independensi, Revisi UU BI Justru Ciptakan Masalah Baru

Jakarta – Ekonom Senior Indef Faisal Basri mengkritisi rencana Pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Faisal beranggapan, persoalan pemulihan ekonomi saat ini ialah penanganan fiskal di pemerintah bukan permasalahan moneter. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, bukan justru menciptakan masalah baru dengan mengutak-atik sektor moneter.

“Ini kementerian teknis business as ussual. Jadi inilah nestapa kita. Makanya please di fiskal dan kementerian teknis. Ini malah moneter yang diobok-obok,” tegas Faisal dalam webinar Indef, di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Tak haya itu, Faisal juga menekankan, bahwasanya bank sentral itu tetap independen. Ini sesuai dengan UUD 1945 dimana tercatat dalam Pasal 23D UUD 1945 disebutkan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

“Saya juga dengar lagi ada rencana peenrbitan Perppu LPS, agar dana yang dihimpun LPS bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas bank. Jadi sektor perbankan dan keuangan yang akan diperah habis-habisan. Ini akan semakin buruk,” tambahnya.

Faisal mengatakan, permasalahan fiskal harusnya bisa diatasi dengan cara meningkatkan koordinasi kementerian teknis dan fokus menangani COVID-19, serta mendorong penyerapan belanja bukan membongkar pasang moneter.

Sebagai informasi saja, saat ini DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter.

Dewan moneter, sesuai penjelasan rancangan beleid akan bertugas sebagai penentu kebijakan moneter. Dewan moneter akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

15 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

15 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

18 hours ago