Poin Penting
Jakarta – Memasuki 2026, fondasi ekonomi nasional dinilai masih cukup solid. Optimisme itu mengemuka dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Keuangan 2026 sekaligus Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PADK) No. 37/PADK.08/2025 yang digelar Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Kediri, Senin, 20 Januari 2026.
Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menjelaskan bahwa kinerja perekonomian hingga akhir 2025 memberikan modal kuat bagi pertumbuhan tahun depan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2025 sebesar 5,04 persen secara tahunan (yoy). Sementara itu, Jawa Timur tumbuh lebih tinggi di level 5,22 persen (yoy).
“Dengan berbagai indikator tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada di kisaran 5,2 persen hingga 5,8 persen,” ujar Ismirani dikutip 20 Januari 2026.
Baca juga: Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah
Dari sisi industri perbankan, Ismirani melanjutkan, kinerja intermediasi dinilai tetap terjaga. Hingga November 2025, kredit perbankan tumbuh 7,74 persen (yoy) menjadi Rp8.314,48 triliun. Pada saat yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan dua digit sebesar 12,03 persen (yoy) menjadi Rp9.899,07 triliun.
Ketahanan perbankan nasional juga tercermin dari rasio risiko yang masih terkendali. Rasio non performing loan (NPL) gross berada di level 2,21 persen, NPL net 0,86 persen, loan to deposit ratio (LDR) 83,99 persen, serta capital adequacy ratio (CAR) yang kuat di angka 26,05 persen.
Tak hanya membedah prospek ekonomi, OJK juga menekankan pentingnya penguatan perilaku pasar melalui sosialisasi PADK No. 37/PADK.08/2025.
Regulasi ini mengatur standar market conduct dalam pemasaran produk dan layanan jasa keuangan, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban penggunaan Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY).
PUJK wajib menyediakan RIPLAY versi umum sebelum pembelian dan RIPLAY versi personal sebelum penandatanganan perjanjian, guna memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
PADK ini juga mengatur komunikasi pemasaran, termasuk kewajiban mencantumkan identitas PUJK serta pernyataan “PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”.
Baca juga: OJK Setujui Konsolidasi 130 BPR/BPRS Sepanjang 2025
Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menggunakan logo, atribut, atau bentuk yang menyerupai OJK dalam aktivitas promosinya.
“Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama keberlanjutan industri. Kepercayaan itu dibangun dari tata kelola yang baik, informasi yang benar, serta layanan yang bertanggung jawab,” tegas Ismirani.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap pelaku industri, khususnya anggota Perbarindo Kediri, dapat semakin memahami arah kebijakan ekonomi 2026 sekaligus menerapkan praktik pemasaran yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (*)
Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI akan segera menjadwalkan fit and proper test calon Deputi… Read More
Poin Penting HSG sesi I ditutup naik 0,24% ke level 9.155,40 dan sempat mencetak all… Read More
Poin Penting KB Bank dan KB Kookmin Bank menggelar Indonesian Day Business Forum 2026 di… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak 13… Read More
Oleh The Finance Team REHABILITASI kasus kriminalisasi kebijakan di tubuh PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP)… Read More