Keuangan

Gandeng Modalku, Askrindo Lindungi Konsumen di Industri Fintech

Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo menandatangani kerja sama dengan PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), untuk mendukung perlindungan konsumen dalam penjaminan pembiayaan di industri financial technologi (fintech).

Direktur Operasional Ritel Askrindo, Anton Fadjar A Siregar mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk dukungan kepada UMKM yang mendapatkan pola pembiayaan melalui fintech yang bertujuan untuk memitigasi risiko gagal bayar serta merealisasikan manfaat hadirnya teknologi pada industri keuangan bagi para pemberi pinjaman atau lender dalam rangka memberdayakan UMKM di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, sebagai penanggung risiko diharapkan akses permodalan dan tingkat kepercayaan industri keuangan kepada pelaku UMKM semakin baik dan dapat tumbuh serta berkembang di era globalisasi dan digitalisasi yang harus mendapatkan perhatian dan dukungan dari PT Askrindo (Persero) sebagai perusahaan yang mendukung program pemerintah terutama UMKM.

“Pada tahap awal kerja sama ini, obyek pertanggungan yang dicover oleh Askrindo adalah KMK Project Financing berbasis Invoicing (pre-financing dan post-financing). Askrindo akan memberikan ganti rugi kerugian yaitu pada sisa pokok pinjaman,” ujar Anton dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 29 November 2018.

Sementara itu, di tempat yang sama, Co-Founder & COO Modalku Iwan Kurniawan menambahkan, bahwa kolaborasi kedua perusahaan ini akan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, yaitu dengan meningkatkan standar perlindungan konsumen untuk pengguna teknologi finansial, dan juga memitigasi risiko bagi pemberi pinjaman.

“Ini mewujudkan mitigasi risiko bagi pemberi pinjaman merupakan implementasi dari masukan pengguna Modalku sendiri,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

15 hours ago