Keuangan

Gandeng MA, LPS Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi

Hal tersebut lantas diimplementasikan LPS bersama MA dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini.

“Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi, Jumat 20 September 2024.

Baca juga: Lewat CEO Forum, LPS Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Nantinya, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Lalu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian yang terakhir adalah bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” pungkas Purbaya.

Baca juga : Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU PPSK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya Nota Kesepahaman antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.

“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga.

Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Disamping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.(*)

Editor : Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

5 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

20 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

20 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

20 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

21 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

21 hours ago