Keuangan

Gandeng MA, LPS Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi

Hal tersebut lantas diimplementasikan LPS bersama MA dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini.

“Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resmi, Jumat 20 September 2024.

Baca juga: Lewat CEO Forum, LPS Dorong Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Nantinya, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Lalu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian yang terakhir adalah bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” pungkas Purbaya.

Baca juga : Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU PPSK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya Nota Kesepahaman antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.

“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga.

Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Disamping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.(*)

Editor : Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago