News Update

Gandeng Kejati, Bank BPD Bali Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Perbankan

Poin Penting

  • Bank BPD Bali gandeng Kejaksaan Tinggi Bali lewat FGD untuk memperkuat tata kelola dan cegah potensi kerugian negara
  • Sebagai BUMD, BPD Bali mengelola kekayaan negara yang dipisahkan sehingga perlu pendampingan hukum
  • Kejati tekankan penerapan GCG dan Business Judgment Rule secara pruden, kolektif, dan bebas konflik kepentingan.

Jakarta – Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali terus memperkuat langkah mitigasi risiko hukum dalam memperkokoh tata kelola dan mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara di sektor perbankan daerah. Salah satunya, melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (11/2/2026). 

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, risiko hukum merupakan salah satu komponen utama dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Karena itu, pemahaman yang komprehensif atas aspek hukum dinilai krusial dalam operasional perbankan daerah.

“Dunia perbankan dinilai memiliki kerawanan risiko. Salah satu risiko yang ada dalam profil risiko itu adalah risiko hukum. Risiko hukum menjadi salah satu komponen yang ditetapkan dalam penilaian tingkat kesehatan bank,” ujarnya, dikutip laman BPD Bali, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut Sudharma, selama ini Bank BPD Bali telah memperoleh pendampingan dari Kejaksaan, baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun Tindak Pidana Khusus. 

Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, BPD Bali Tebar Dividen Rp826 Miliar di 2025

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan mitigasi risiko, mengingat bank daerah mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.

“Mengingat sesuai dengan undang-undang, Bank BPD Bali juga mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Tentunya untuk kekayaan negara yang dipisahkan pastinya ada upaya-upaya atau mitigasi yang harus dilakukan dalam rangka pengelolaan uang negara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai potensi kerugian negara di badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk bank pembangunan daerah.

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ia menjelaskan bahwa kerugian negara mencakup potensi berkurangnya uang negara, surat berharga, maupun aset pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. 

Meski aset BPD telah dipisahkan, unsur kepemilikan negara tetap menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengelolanya.

Baca juga: Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

“Kita yang diangkat oleh negara memiliki konsekuensi jabatan publik. Tugasnya adalah mengawal aset negara yang dikelola,” ujarnya.

Namun demikian, Chatarina menegaskan tidak setiap kerugian otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks pidana, unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor penentu.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam pengambilan diskresi bisnis. Kebijakan yang diambil manajemen harus dilakukan secara pruden, kolektif, dan bebas konflik kepentingan.

“Kebijakan atau diskresi itu pasti melanggar aturan, maka cara mengambilnya harus secara pruden (bijaksana) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan pribadi. Keputusan diskresi tersebut harus diambil secara bersama-sama dan tujuannya harus jelas untuk operasional layanan bank. Business Judgment Rule, itu masuk disitu,” katanya.

Kejati Bali berharap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan BJR tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan diterapkan secara substantif dalam setiap pengambilan keputusan.

“Saya berharap prinsip GCG dan BJR tidak sekadar menjadi formalitas rapat atau dokumen, tetapi secara substansi memastikan akuntabilitas dan tidak adanya konflik kepentingan. Kami di Kejaksaan siap berperan dalam memitigasi potensi hukum yang dihadapi pemerintah daerah maupun BUMD,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

OJK Belum Terima Paket Calon Nama Direksi BEI

Poin Penting OJK menyatakan belum menerima secara resmi paket calon direksi BEI hingga saat ini… Read More

16 mins ago

DJP: 9,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025

Poin Penting DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026… Read More

52 mins ago

Krisis Energi Global, Presiden Korea Selatan Minta Warganya Persingkat Waktu Mandi

Poin Penting Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung meminta warga menghemat energi, termasuk mempersingkat waktu… Read More

60 mins ago

BGN Setop Sementara 1.528 SPPG, Ini Penyebabnya

Poin Penting 1.528 SPPG dihentikan sementara sejak Januari 2025 hingga 25 Maret 2026, namun trennya… Read More

2 hours ago

OJK Beri Sinyal Ada 2-3 Bank Naik Kelas ke KBMI 4 Tahun Ini

Poin Penting OJK memberi sinyal 2-3 bank KBMI III berpotensi naik kelas menjadi KBMI IV… Read More

2 hours ago

APBN RI Dinilai Masih Aman, Purbaya Tegaskan Belum Darurat Energi

Poin Penting APBN 2026 masih kuat menahan dampak kenaikan harga minyak akibat konflik global, sehingga… Read More

3 hours ago