Jakarta – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) bersama dengan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) pada hari ini (20/9) di Bali Nusa Dua Convention Center.
Penandatanganan perjanjian tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan suplai gas bagi proyek pembangunan pabrik amonia urea kawasan industri pupuk Fakfak, Papua Barat yang diperkirakan akan beroperasi pada kuartal IV-2027 dengan durasi pasokan selama 17 tahun ke depan.
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, mengatakan bahwa, selain sebagai wujud komitmen Pupuk Kaltim untuk mendukung ketahanan pangan nasional, keseluruhan tujuan dari pengembangan strategis ini tidak lain juga untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial-ekonomi di wilayah timur Indonesia.
Baca juga: Cara Pupuk Kaltim Optimalkan Empat Pilar SDGs
“Niscaya, seluruh rangkaian pembangunan proyek strategis nasional ini dapat berjalan dengan progresif dan nantinya dapat berkontribusi pada perekonomian nasional
Indonesia jika sudah beroperasi penuh,” ucap Budi dalam keterangan resmi, 20 September 2023.
Nantinya, proyek pembangunan kawasan industri pupuk Fakfak, Papua Barat ini akan mampu memproduksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton per tahun dan amonia sebesar 825 ribu ton per tahun, sebagai salah satu proyek dalam pengembangan Fase kedua pertumbuhan Pupuk Kaltim.
Di samping itu, General Manager Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., Ngakan Ketut Nurcahya Sentanu, menambahkan bahwa, melalui kerja sama tersebut, komponen-komponen dalam negeri dapat saling bahu-membahu dalam meningkatkan kesejahteraan nasional secara mandiri.
“Ke depannya, kami berharap bahan baku gas yang sudah terjamin ketersediaannya ini dapat menjadi bekal bagi Pupuk Kaltim untuk meneruskan pembangunan proyek kawasan industri pupuk Fakfak, Papua Barat hingga selesai,” ujar Ngakan dalam kesempatan yang sama.
Kawasan industri pupuk tersebut diperkirakan akan memiliki total nilai investasi mencapai lebih dari USD1 miliar, dimana nantinya pembangunan proyek tersebut dapat membuka potensi pendapatan negara dari pajak penghasilan perorangan sekitar Rp20 miliar per tahun.
Baca juga: Gak Usah Panik, Stok Gas LPG 3 Kg Dipastikan Aman
Serta mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik melalui porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat mencapai nilai Rp10 triliun, dan sumbangsih pendapatan daerah senilai Rp15 miliar per tahun.
Adapun, tahap penandatanganan PJBG tersebut merupakan kelanjutan dari proses negosiasi jual beli gas yang dimulai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada 8 Februari 2023 lalu di Surabaya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) usai pengumuman suku bunga acuan AS… Read More
Jakarta – Dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Indonesia, hampir separuhnya… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok sebanyak 1,15 persen ke level 7.025,98… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 13 September… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More