Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis untuk memberikan kemudahan layanan untuk Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) maupun kurban di gerai ritel Alfamidi dan Dan+Dan. Lewat kerja sama ini, masyarakat dapat membayar Zakat, Infak, Sedekah maupun Kurban melalui kasir di 1.456 gerai Alfamidi, serta 200 gerai Dan+Dan di seluruh cabang di Indonesia.
Dengan adanya layanan pembayaran elektronik yang didukung oleh ribuan gerai Alfamidi dan Dan+Dan yang tersebar di Indonesia, tentunya dapat memudahkan dan semakin banyak menjangkau masyarakat yang ingin membayarkan Zakat, Infak, Sedekah atau kurbannya.
Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta mengapresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Artajasa, Alfamidi dan Dan+Dan. Menurutnya layanan pembayaran ZIS dan kurban melalui kasir ini sejalan dengan komitmen BAZNAS untuk selalu berinovasi dalam memberikan kemudahan berzakat, hingga sedekat mungkin menyentuh gaya hidup atau kebiasaan masyarakat.
“Sebuah kolaborasi yang pos itif antara BAZNAS, ARTAJASA , Alfamidi, serta Dan+Dan dalam upaya memberi kemudahan masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah serta kurban. Sekarang ibadah zakat dan kurban pun dapat dilakukan semudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari,” ucap Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin 20 Juli 2020.
Selain itu, Arifin berharap dengan dibukanya kanal pembayaran melalui kasir di Alfamidi dan Dan+Dan bisa menjadi inspirasi kerja sama dengan gerai ritel lainnya, untuk menyediakan kemudahan layanan berzakat dan berkurban bagi masyarakat.
Manajemen Alfamidi dan Dan+Dan pun menyambut baik kerja sama tersebut. Seperti yang diungkapkan Corporate Affair Director Alfamidi, Solihin. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan sesuatu yang positif yang dapat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak maupun sedekahnya.
“Kami berharap dari kerja sama ini masyarakat sudah tidak kebingungan lagi dalam menyalurkan zakatnya karena dapat dibayarkan melalui jaringan toko Alfamidi dan Dan+Dan,” katanya.
Direktur Artajasa Anthoni Morris mengatakan sebagai penyedia layanan sistem pembayaran nasional yang telah berperan selama 20 tahun, pihaknya berupaya untuk selalu mendukung diimplementasikannya sistem pembayaran yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan hadirnya kerja sama ini, kemudahan untuk melakukan pembayaran zakat, infak, sedekah maupun pembelian kurban dapat terfasilitasi dan terwujud dengan baik melalui ribuan gerai Alfamidi dan Dan+Dan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami ingin memberikan pengalaman baru bagi para muzakki untuk melaksanakan amalan zakat, infak atau sedekah dan pembelian hewan kurban melalui kasir Alfamidi dan Dan+Dan. Kami berharap kedepannya potensi penggalangan zakat, infak, atau sedekah dan kurban dari masyarakat muslim Indonesia yang sangat besar dapat dilakukan dengan optimal dan turut mendukung percepatan penggalangan secara nasional,” ujar Anthoni.
Cara untuk membayar lewat kasir Alfamidi dan Dan+Dan pun cukup mudah. Masyarakat tinggal mendatangi kasir di Gerai Alfamidi atau Dan+Dan terdekat untuk kemudian menyampaikan kepada pihak kasir akan melakukan pembayaran ZIS atau Kurban ke BAZNAS. Setelah itu kasir Alfamidi dan Dan+Dan akan memberikan layanan dengan menanyakan nomor Handphone yang bisa dihubungi.
Setelah dilakukan proses pembayaran, kasir Alfamidi dan Dan+Dan akan memberikan bukti berupa struk yang berisi nomor Handphone, Nomor Pokok Wajib Zakat, Jenis Layanan, serta nominal angka yang dibayarkan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More