Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri bagi para eksportir memiliki potensi yang cukup besar. Adapun Empat sektor yang wajib menerapkan kebijakan DHE, diantaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang minimal penempatan dananya sebesar 30%.
Berdasarkan data pada tahun 2022, SDA dari empat sektor tersebut totalnya mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor. Jika dihitung dari angka tersebut, kata Airlangga, potensi dari aturan DHE SDA di tempatkan di dalam negeri adalah sekitar USD60 – USD100 miliar.
“Potensi nya besar, dari pada 2022 SDA dari 4 sektor total mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor dan dengan ketentuan DHE SDA maka minimal kalau 30% dari USD203 miliar, nilainya USD60 miliar per tahun. Total ekspor Indonesia potensi bisa USD9 miliar, jadi antara USD60 – USD100 milar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat, 28 Juli 2023.
Selain itu, tambah Airlangga, aturan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri dapat mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Serta, meningkatkan investasi, kualitas SDA, serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, di negara lain pun sudah melakukan hal yang sama untuk menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri, artinya indonesia baru melakukannya.
Misalnya saja, Malaysia sudah mewajibkan 25% dari DHE dalam valas, 75% sisanya harus dikonversi ke Ringgit, dan mereka menahan dananya lebih dari tiga bulan. Kemudian, Thailand ekspor di atas USD200 ribu wajib disimpan di dalam negeri. Filipina repartiasi hasil ekspor dan mengkonversi setidaknya 25% dari hasil ekspor itu ke dalam Peso.
“Kemudian Vietnam harus mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai kontrak dan tanggal dokumen dan itu merupakan kewajiban 100% di dalam negeri.
Selanjutnya, India jangka waktu realisasi dan repartiasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repartiasi hasil ekspor dan konversi nya 80% ke dalam Lira. “Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More