Moneter dan Fiskal

Gak Main-Main, Potensi DHE Ditempatkan di RI Bisa Tembus USD100 Miliar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri bagi para eksportir memiliki potensi yang cukup besar. Adapun Empat sektor yang wajib menerapkan kebijakan DHE, diantaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang minimal penempatan dananya sebesar 30%.

Berdasarkan data pada tahun 2022, SDA dari empat sektor tersebut totalnya mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor. Jika dihitung dari angka tersebut, kata Airlangga, potensi dari aturan DHE SDA di tempatkan di dalam negeri adalah sekitar USD60 – USD100 miliar.

“Potensi nya besar, dari pada 2022 SDA dari 4 sektor total mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor dan dengan ketentuan DHE SDA maka minimal kalau  30% dari USD203 miliar, nilainya USD60 miliar per tahun. Total ekspor Indonesia potensi bisa USD9 miliar, jadi antara USD60 – USD100 milar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat, 28 Juli 2023.

Selain itu, tambah Airlangga, aturan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri dapat mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Serta, meningkatkan investasi, kualitas SDA, serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, di negara lain pun sudah melakukan hal yang sama untuk menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri, artinya indonesia baru melakukannya.

Misalnya saja, Malaysia sudah mewajibkan 25% dari DHE dalam valas, 75% sisanya harus dikonversi ke Ringgit, dan mereka menahan dananya lebih dari tiga bulan. Kemudian, Thailand ekspor di atas USD200 ribu wajib disimpan di dalam negeri. Filipina repartiasi hasil ekspor dan mengkonversi setidaknya 25% dari hasil ekspor itu ke dalam Peso.

“Kemudian Vietnam harus mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai kontrak dan tanggal dokumen dan itu merupakan kewajiban 100% di dalam negeri.

Selanjutnya, India jangka waktu realisasi dan repartiasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repartiasi hasil ekspor dan konversi nya 80% ke dalam Lira.  “Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

3 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

4 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

32 mins ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

54 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

2 hours ago