Moneter dan Fiskal

Gak Main-Main, Potensi DHE Ditempatkan di RI Bisa Tembus USD100 Miliar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri bagi para eksportir memiliki potensi yang cukup besar. Adapun Empat sektor yang wajib menerapkan kebijakan DHE, diantaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang minimal penempatan dananya sebesar 30%.

Berdasarkan data pada tahun 2022, SDA dari empat sektor tersebut totalnya mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor. Jika dihitung dari angka tersebut, kata Airlangga, potensi dari aturan DHE SDA di tempatkan di dalam negeri adalah sekitar USD60 – USD100 miliar.

“Potensi nya besar, dari pada 2022 SDA dari 4 sektor total mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor dan dengan ketentuan DHE SDA maka minimal kalau  30% dari USD203 miliar, nilainya USD60 miliar per tahun. Total ekspor Indonesia potensi bisa USD9 miliar, jadi antara USD60 – USD100 milar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat, 28 Juli 2023.

Selain itu, tambah Airlangga, aturan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri dapat mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Serta, meningkatkan investasi, kualitas SDA, serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, di negara lain pun sudah melakukan hal yang sama untuk menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri, artinya indonesia baru melakukannya.

Misalnya saja, Malaysia sudah mewajibkan 25% dari DHE dalam valas, 75% sisanya harus dikonversi ke Ringgit, dan mereka menahan dananya lebih dari tiga bulan. Kemudian, Thailand ekspor di atas USD200 ribu wajib disimpan di dalam negeri. Filipina repartiasi hasil ekspor dan mengkonversi setidaknya 25% dari hasil ekspor itu ke dalam Peso.

“Kemudian Vietnam harus mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai kontrak dan tanggal dokumen dan itu merupakan kewajiban 100% di dalam negeri.

Selanjutnya, India jangka waktu realisasi dan repartiasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repartiasi hasil ekspor dan konversi nya 80% ke dalam Lira.  “Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

13 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

19 hours ago