Moneter dan Fiskal

Gak Main-Main, Potensi DHE Ditempatkan di RI Bisa Tembus USD100 Miliar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri bagi para eksportir memiliki potensi yang cukup besar. Adapun Empat sektor yang wajib menerapkan kebijakan DHE, diantaranya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang minimal penempatan dananya sebesar 30%.

Berdasarkan data pada tahun 2022, SDA dari empat sektor tersebut totalnya mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor. Jika dihitung dari angka tersebut, kata Airlangga, potensi dari aturan DHE SDA di tempatkan di dalam negeri adalah sekitar USD60 – USD100 miliar.

“Potensi nya besar, dari pada 2022 SDA dari 4 sektor total mencapai USD203 miliar atau 69,5% dari total ekspor dan dengan ketentuan DHE SDA maka minimal kalau  30% dari USD203 miliar, nilainya USD60 miliar per tahun. Total ekspor Indonesia potensi bisa USD9 miliar, jadi antara USD60 – USD100 milar, itu range yang bisa kita dapatkan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat, 28 Juli 2023.

Selain itu, tambah Airlangga, aturan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri dapat mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Serta, meningkatkan investasi, kualitas SDA, serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

Baca juga: OJK Dukung Penempatan DHE di RI, Ini Manfaatnya ke Perbankan 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, di negara lain pun sudah melakukan hal yang sama untuk menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri, artinya indonesia baru melakukannya.

Misalnya saja, Malaysia sudah mewajibkan 25% dari DHE dalam valas, 75% sisanya harus dikonversi ke Ringgit, dan mereka menahan dananya lebih dari tiga bulan. Kemudian, Thailand ekspor di atas USD200 ribu wajib disimpan di dalam negeri. Filipina repartiasi hasil ekspor dan mengkonversi setidaknya 25% dari hasil ekspor itu ke dalam Peso.

“Kemudian Vietnam harus mentransfer pendapatan ekspor ke rekening mata uang asing yang dibuka di lembaga kredit berlisensi di Vietnam sesuai kontrak dan tanggal dokumen dan itu merupakan kewajiban 100% di dalam negeri.

Selanjutnya, India jangka waktu realisasi dan repartiasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repartiasi hasil ekspor dan konversi nya 80% ke dalam Lira.  “Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan devisa hasil ekspor,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

25 mins ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

29 mins ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

3 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

3 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

3 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

10 hours ago