Jakarta – Tahun 2024 akan menjadi tahun sejahtera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, selain mendapatkan berbagai tunjangan, ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun depan.
Pemerintah sendiri resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di 2024. Bahkan, bakal ada PNS yang bergaji tinggi hingga Rp6,3 juta untuk golongan IVe jika naik 8 persen.
Lantas, berapa besaran gaji pokok (gapok) PNS yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang?
Sebelumnya, besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2023: Ini Kisi-Kisi TWK, TIU, TKP hingga Nilai Ambang Batas
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Tes SKD CPNS 2023
Berdasarkan perhitungan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, maka didapatkan kisaran gaji pokok sebagai berikut :
1. Gaji PNS 2024 Golongan I
2. Gaji PNS 2024 Golongan II
3. Gaji PNS 2024 Golongan III
4. Gaji PNS 2024 Golongan IV
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More