Jakarta – Tahun 2024 akan menjadi tahun sejahtera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, selain mendapatkan berbagai tunjangan, ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun depan.
Pemerintah sendiri resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di 2024. Bahkan, bakal ada PNS yang bergaji tinggi hingga Rp6,3 juta untuk golongan IVe jika naik 8 persen.
Lantas, berapa besaran gaji pokok (gapok) PNS yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang?
Sebelumnya, besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2023: Ini Kisi-Kisi TWK, TIU, TKP hingga Nilai Ambang Batas
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Tes SKD CPNS 2023
Berdasarkan perhitungan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, maka didapatkan kisaran gaji pokok sebagai berikut :
1. Gaji PNS 2024 Golongan I
2. Gaji PNS 2024 Golongan II
3. Gaji PNS 2024 Golongan III
4. Gaji PNS 2024 Golongan IV
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More