Jakarta–Pemerintah bakal mengucurkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini di dua bulan yang berbeda.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di sela-sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) di Jakarta Convention Center Selasa, 17 Mei 2016. “Tidak bersamaan itu di dua bulan terpisah,” kata Bambang.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 bagi abdi negara tersebut sebesar Rp7 triliun-Rp8 triliun, demikian juga untuk gaji ke-14. “Mekanismenya biasa,”singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut dengan gaji ke-14 pada Juli mendatang. Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.
Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah, di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.
Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, dimana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More