Nasional

Gaji ke-13 dan 14 Dicairkan Bertahap

Jakarta – Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus  dikarenakan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan, di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Menurut Setiawan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan.

“Untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS” pungkas Setiawan.(*)

Apriyani

Recent Posts

PPN Naik jadi 12 Persen, Begini Pengaruhnya pada Tren Tabungan di Bawah Rp100 Juta

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, segmen tabungan… Read More

3 mins ago

19 BPR Gagal, Segini Anggaran yang Disiapkan LPS buat Jaga Ketenangan Nasabah

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan anggaran sebesar Rp1 triliun pada tahun 2024 untuk membayar klaim penjaminan… Read More

46 mins ago

RUPSLB Petrosea Restui Stock Split Saham 1:10

Jakarta - Para pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) menyetujui pemecahan saham perseroan atau stock… Read More

49 mins ago

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Likuiditas Bank Umum

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan likuiditas industri perbankan… Read More

1 hour ago

Sukses Pimpin Bank SulutGo, Revino M. Pepah Dianugerahi Penghargaan Top 100 CEO 2024

Jakarta - Revino M. Pepah, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo),… Read More

2 hours ago

Wujudkan Sinergi Lintas Industri, MG Jalin Kolaborasi dengan Bank Mayapada

Jakarta - Semangat 100 tahun inovasi MG Motor Indonesia (MG) kembali direalisasikan di industri otomotif… Read More

2 hours ago