Keuangan

Gagal Kelola Rp71 Miliar, Satgas PASTI Setop Penawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, menyampaikan telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Influencer tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU PPSK dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Satgas PASTI telah memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan dan klasifikasi terkait pemberitaan yang ramai, yakni melakukan pengelolaan dana sebanyak Rp71 miliar, melalui PT Waktunya Beli Saham.

Baca juga: Ramai Influencer Saham Gagal Kelola Dana Rp71 M, Ini Sebabnya!

Berdasarkan penelusuran Satgas PASTI, PT Waktunya Beli Saham tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer dan Penasehat Investasi. Tetapi yang bersangkutan hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

“WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MANAJER Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” ucap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Juli 2024.

Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA

Satgas PASTI secara tegas memutuskan kepada Ahmad Rafif Raya, untuk melakukan sejumlah hal, antara lain:

  • Menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku
  • Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak
  • Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Adapun, Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gak Perlu Pusing, Begini Cara Nanovest Bikin Pemula Langsung Bisa Investasi

Poin Penting Nanovest mengandalkan aplikasi sederhana dan user friendly tanpa grafik rumit untuk menarik investor… Read More

14 mins ago

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

3 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

7 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

9 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

10 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

11 hours ago