Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat) mengaku masih membuka diri bagi investor lain untuk masuk dan menjadi pembeli siaga (stand by buyer) Bank Muamalat, setelah PT Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) batal mengakuisisi Bank Muamalat.
Sebagai informasi, batalnya Minna Padi mengakuisisi Bank Muamalat, lantaran adanya Conditional Share Subcription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat antara Minna Padi dengan Bank Muamalat yang telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.
Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana mengatakan, bahwa sejauh ini perseroan tetap membuka kesempatan bagi investor lain termasuk PT Bahana Sekuritas yang digadang-gadang juga siap mengakuisisi Bank Muamalat yang akan menerbitkan saham baru (rights issue).
Baca juga : Gagal Akuisisi Muamalat, Saham Padi Anjlok 18,37%
“Saat ini terbuka bagi investor lain untuk masuk (akuisisi Muamalat), tapi sejauh ini saya belum mendengar kalau Bahana akan masuk,” ujar Permana kepada Infobank, di Jakarta, kemarin malam, Kamis 8 Februari 2018.
Bahana Sekuritas yang merupakan anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) diangggap memiliki kemampuan untuk ikut mengakuisisi Bank Muamalat. Namun demikian, keputusan tersebut baru bisa dilakukan apabila telah ada penugasan resmi dari pemerintah.
Dengan batalnya Minna Padi sebagai stand by buyer rights issue Bank Muamalat, maka proses rights issue Bank Muamalat tetap berjalan dengan potensial investor yang lain. Menurutnya, pemegang saham pengendali tetap mendukung jalannya proses rights issue.
“Pemegang saham pengendali tetap berkomitmen dan mendukung rights issue Bank Muamalat. Dan saat ini terbuka untuk investor lain untuk masuk,” ucapnya.
Asal tahu saja, rencana pengambilalihan mayoritas saham Bank Muamalat oleh Minna Padi memang terganjal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya tuntas sebelum akhir tahun lalu. Pasalnya, sampai dengan 31 Desember 2017 OJK belum memberi lampu hijau Minna Padi untuk mengakuisisi Bank Muamalat.
“Sebaiknya hal itu bisa ditanyakan ke pihak Minna Padi atau OJK yaa terkait izin,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, pengamat Perbankan, Pradjoto menambahkan, dengan gagalnya transaksi jual beli antara Minna Padi dengan Bank Muamalat, maka tidak ada jalan lain bagi OJK untuk dapat menempatkan Muamalat berada dalam pengawasan khusus.
“Bank Muamalat adalah bank yang memiliki sejarah kelahiran fenomenal dan satu-satunya bank yang dilahirkan melalui perintah Presiden Soeharto, untuk melayani umat. Karena pemilik bank muamalat tidak mau atau menghindar untuk menambah modal, maka tidak ada jalan lain bagi OJK kecuali menempatkan muamalat berada dalam pengawasan,” paparnya.
Namun untuk menghindari Bank Muamalat ditutup, kata Pradjoto, mungkin 3 bank Badan Usaha Milik Negara (Mandiri, BNI dan BRI) bisa mengambil alih Muamalat dengan harga rendah dan seluruh existing shareholders dilusi dan akan menjadi catatan bagi OJK, untuk menutup pintu masuk bagi mereka di masa depan.
Karena jika diliat situasi Bank Muamalat sungguh sangat dilemmatis, karena jika dilihat posisi historisnya, Bank Muamalat ini dibuang sayang, dipelihara malang. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More