Categories: Keuangan

Gadai Pinggir Jalan Harus Tardaftar di OJK

Pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik harus terdaftar di OJK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Maraknya jasa pegadaian di pinggir jalan dan penawaran jasa gadai melalui stiker yang ditempel di tiang-tiang listrik membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan menindak tegas para jasa gadai tersebut.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan penyedia jasa layanan gadai itu. Hal ini untuk memperkuat industri pegadaian nasional. Adapun langkah yang di ambil di antaranya seperti penyedia layanan gadai harus terdaftar di OJK.

Dengan begitu, kata Muliaman, perusahaan gadai yang dimiliki oleh pihak swasta tersebut akan berkembang. “Kita ingin mereka juga berkembang bersama-sama seperti PT Pegadaian,” ujar dia di SMAN 68 Jakarta, 8 September 2015.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, jika hal ini memungkinkan, maka pegadaian swasta tersebut akan menjadi binaan PT Pegadaian atau antara perusahaan induk dan anak usaha. “Bisa juga semacama kemitraan lah. Kami tengah merancangan peraturan terkait hal itu,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa rencana awalnya, pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik tersebut harus terlebih dahulu terdaftar di OJK. “Ya harus terdaftar dulu mereka,” ucap Muliaman.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani juga sempat mengatakan, pihaknya akan menertibkan jasa pegadaian pinggir jalan tersebut melalui aturan pengelolaan jasa gadai. Aturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

Menurutnya, selama ini, jasa gadai barang melalui tiang listrik di pinggir-pinggir jalan tidak ada yang mengatur. Dikhawatirkan, terjadi masalah di kemudian hari.

“Kami sebenarnya sudah lama ingin mengatur, ada di RUU Pegadaian, jadi dalam UU dari zaman Belanda, usaha gadai hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN. Kita harus memberi perlindungan kepada masyarakat, bunganya, bagaimana cara melelang, itu harus diatur,” tegasnya.

Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, jasa pegadaian harus dijalankan oleh negara, yaitu BUMN dalam hal ini Pegadaian. “Yaa tentunya kita akan dorong bagaimana agar UU Pegadaian bisa lahir, kalau bahan sudah siap, kalau sudah jadi kan bisa jadi hak DPR kan,” tambahnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago