Categories: Keuangan

Gadai Pinggir Jalan Harus Tardaftar di OJK

Pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik harus terdaftar di OJK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Maraknya jasa pegadaian di pinggir jalan dan penawaran jasa gadai melalui stiker yang ditempel di tiang-tiang listrik membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan menindak tegas para jasa gadai tersebut.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan penyedia jasa layanan gadai itu. Hal ini untuk memperkuat industri pegadaian nasional. Adapun langkah yang di ambil di antaranya seperti penyedia layanan gadai harus terdaftar di OJK.

Dengan begitu, kata Muliaman, perusahaan gadai yang dimiliki oleh pihak swasta tersebut akan berkembang. “Kita ingin mereka juga berkembang bersama-sama seperti PT Pegadaian,” ujar dia di SMAN 68 Jakarta, 8 September 2015.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, jika hal ini memungkinkan, maka pegadaian swasta tersebut akan menjadi binaan PT Pegadaian atau antara perusahaan induk dan anak usaha. “Bisa juga semacama kemitraan lah. Kami tengah merancangan peraturan terkait hal itu,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa rencana awalnya, pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik tersebut harus terlebih dahulu terdaftar di OJK. “Ya harus terdaftar dulu mereka,” ucap Muliaman.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani juga sempat mengatakan, pihaknya akan menertibkan jasa pegadaian pinggir jalan tersebut melalui aturan pengelolaan jasa gadai. Aturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

Menurutnya, selama ini, jasa gadai barang melalui tiang listrik di pinggir-pinggir jalan tidak ada yang mengatur. Dikhawatirkan, terjadi masalah di kemudian hari.

“Kami sebenarnya sudah lama ingin mengatur, ada di RUU Pegadaian, jadi dalam UU dari zaman Belanda, usaha gadai hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN. Kita harus memberi perlindungan kepada masyarakat, bunganya, bagaimana cara melelang, itu harus diatur,” tegasnya.

Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, jasa pegadaian harus dijalankan oleh negara, yaitu BUMN dalam hal ini Pegadaian. “Yaa tentunya kita akan dorong bagaimana agar UU Pegadaian bisa lahir, kalau bahan sudah siap, kalau sudah jadi kan bisa jadi hak DPR kan,” tambahnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

2 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

2 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

2 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

4 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

4 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

4 hours ago