Categories: Keuangan

Gadai Pinggir Jalan Harus Tardaftar di OJK

Pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik harus terdaftar di OJK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Maraknya jasa pegadaian di pinggir jalan dan penawaran jasa gadai melalui stiker yang ditempel di tiang-tiang listrik membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan menindak tegas para jasa gadai tersebut.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan penyedia jasa layanan gadai itu. Hal ini untuk memperkuat industri pegadaian nasional. Adapun langkah yang di ambil di antaranya seperti penyedia layanan gadai harus terdaftar di OJK.

Dengan begitu, kata Muliaman, perusahaan gadai yang dimiliki oleh pihak swasta tersebut akan berkembang. “Kita ingin mereka juga berkembang bersama-sama seperti PT Pegadaian,” ujar dia di SMAN 68 Jakarta, 8 September 2015.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, jika hal ini memungkinkan, maka pegadaian swasta tersebut akan menjadi binaan PT Pegadaian atau antara perusahaan induk dan anak usaha. “Bisa juga semacama kemitraan lah. Kami tengah merancangan peraturan terkait hal itu,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa rencana awalnya, pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik tersebut harus terlebih dahulu terdaftar di OJK. “Ya harus terdaftar dulu mereka,” ucap Muliaman.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani juga sempat mengatakan, pihaknya akan menertibkan jasa pegadaian pinggir jalan tersebut melalui aturan pengelolaan jasa gadai. Aturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

Menurutnya, selama ini, jasa gadai barang melalui tiang listrik di pinggir-pinggir jalan tidak ada yang mengatur. Dikhawatirkan, terjadi masalah di kemudian hari.

“Kami sebenarnya sudah lama ingin mengatur, ada di RUU Pegadaian, jadi dalam UU dari zaman Belanda, usaha gadai hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN. Kita harus memberi perlindungan kepada masyarakat, bunganya, bagaimana cara melelang, itu harus diatur,” tegasnya.

Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, jasa pegadaian harus dijalankan oleh negara, yaitu BUMN dalam hal ini Pegadaian. “Yaa tentunya kita akan dorong bagaimana agar UU Pegadaian bisa lahir, kalau bahan sudah siap, kalau sudah jadi kan bisa jadi hak DPR kan,” tambahnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

14 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

19 hours ago