Categories: Keuangan

Gadai Pinggir Jalan Harus Tardaftar di OJK

Pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik harus terdaftar di OJK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Maraknya jasa pegadaian di pinggir jalan dan penawaran jasa gadai melalui stiker yang ditempel di tiang-tiang listrik membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator akan menindak tegas para jasa gadai tersebut.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menertibkan penyedia jasa layanan gadai itu. Hal ini untuk memperkuat industri pegadaian nasional. Adapun langkah yang di ambil di antaranya seperti penyedia layanan gadai harus terdaftar di OJK.

Dengan begitu, kata Muliaman, perusahaan gadai yang dimiliki oleh pihak swasta tersebut akan berkembang. “Kita ingin mereka juga berkembang bersama-sama seperti PT Pegadaian,” ujar dia di SMAN 68 Jakarta, 8 September 2015.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, jika hal ini memungkinkan, maka pegadaian swasta tersebut akan menjadi binaan PT Pegadaian atau antara perusahaan induk dan anak usaha. “Bisa juga semacama kemitraan lah. Kami tengah merancangan peraturan terkait hal itu,” tukasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa rencana awalnya, pegadaian swasta atau lebih dikenal sebagai pegadaian tiang listrik tersebut harus terlebih dahulu terdaftar di OJK. “Ya harus terdaftar dulu mereka,” ucap Muliaman.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani juga sempat mengatakan, pihaknya akan menertibkan jasa pegadaian pinggir jalan tersebut melalui aturan pengelolaan jasa gadai. Aturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

Menurutnya, selama ini, jasa gadai barang melalui tiang listrik di pinggir-pinggir jalan tidak ada yang mengatur. Dikhawatirkan, terjadi masalah di kemudian hari.

“Kami sebenarnya sudah lama ingin mengatur, ada di RUU Pegadaian, jadi dalam UU dari zaman Belanda, usaha gadai hanya boleh diselenggarakan oleh BUMN. Kita harus memberi perlindungan kepada masyarakat, bunganya, bagaimana cara melelang, itu harus diatur,” tegasnya.

Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, jasa pegadaian harus dijalankan oleh negara, yaitu BUMN dalam hal ini Pegadaian. “Yaa tentunya kita akan dorong bagaimana agar UU Pegadaian bisa lahir, kalau bahan sudah siap, kalau sudah jadi kan bisa jadi hak DPR kan,” tambahnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

2 mins ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

41 mins ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

1 hour ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

2 hours ago

KBank Perkuat Ekspansi Regional, Tegaskan Investasi pada Bank Maspion

Bangkok - Kasikorn Bank (KBank) semakin mengukuhkan posisinya di kawasan ASEAN dan sekitarnya dengan strategi… Read More

4 hours ago