News Update

FWD Life Perpanjang Program Manfaat Khusus COVID19

Jakarta – PT FWD Life Indonesia memperpanjang periode Manfaat khusus Virus COVID-19 dalam program Manfaat Khusus COVID-19 hingga 30 April 2020. Manfaat Khusus COVID-19 adalah manfaat tambahan di luar polis yang sudah dimiliki oleh nasabah polis asuransi individu FWD Life untuk mereka yang didiagnosis positif dan terinfeksi oleh Virus COVID-19.

Manfaat tambahan ini tidak dibebankan premi atau biaya tambahan dengan besar manfaat hingga total Rp100 juta di luar dari manfaat asuransi yang sudah dimiliki. Perpanjangan periode Manfaat Khusus COVID-19 ini bentuk nyata komitmen FWD Life untuk memberikan kemudahan bagi semua nasabah dan keluarga mereka dalam mendapatkan perlindungan agar mereka merasa aman selama masa pandemi ini.

Direktur Utama FWD Life Anantharaman Sridharan dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip di Jakarta, Senin 6 April 2020 mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah ke produk perlindungan dan membantu para nasabah dan keluarga mereka merasa aman di tengah pandemi saat ini.

“Oleh karena itu, kami memperpanjang periode Manfaat Khusus COVID-19 yang menunjukkan pendekatan kami yang berfokus pada nasabah dan bagaimana asuransi sebagai sumber kekuatan untuk merayakan hidup bagi nasabah,” kata Anantharaman.

Sejalan dengan hal teesebut, Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life, Ade Bungsu mengatakan melalui Manfaat Khusus COVID-19 ini, pihaknya melengkapi manfaat yang ada dan kembali meyakinkan para nasabah bahwa kami akan melindungi mereka dan keluarga dari risiko keuangan.

“Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan di luar manfaat polis yang sudah dimiliki di produk asuransi mereka tanpa adanya biaya premi tambahan,” tambah Ade.

Dalam program “Manfaat Khusus COVID-19” nasabah yang memiliki produk asuransi individu yang aktif hingga 30 April 2020 akan mendapatkan manfaat sebagai berikut diantaranya Manfaat Tunai Harian sebesar Rp1 juta per hari diberikan selama masa perawatan maksimal hingga 30 hari serta manfaat Tunai Sekaligus sebesar Rp10 juta diberikan jika Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimal 30 hari.

Selain itu, untuk manfaat karantina sebesar Rp5 juta untuk Tertanggung dan Rp2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga inti Tertanggung; yakni Manfaat Meninggal Tambahan untuk Tertanggung sebesar Rp50 juta.

Sementara untuk layanan klaim untuk COVID-19 dapat mengubungi Hotline 24 jam dengan dokumen klaim hanya berupa foto atau softcopy surat keterangan dokter atau resume medis dan bukti rawat inap yang dapat dikirimkan melalui WhatsApp Messenger atau e-mail ke FWD Life. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

28 mins ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

38 mins ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

1 hour ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

4 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

6 hours ago