News Update

FWD Life Perpanjang Program Manfaat Khusus COVID19

Jakarta – PT FWD Life Indonesia memperpanjang periode Manfaat khusus Virus COVID-19 dalam program Manfaat Khusus COVID-19 hingga 30 April 2020. Manfaat Khusus COVID-19 adalah manfaat tambahan di luar polis yang sudah dimiliki oleh nasabah polis asuransi individu FWD Life untuk mereka yang didiagnosis positif dan terinfeksi oleh Virus COVID-19.

Manfaat tambahan ini tidak dibebankan premi atau biaya tambahan dengan besar manfaat hingga total Rp100 juta di luar dari manfaat asuransi yang sudah dimiliki. Perpanjangan periode Manfaat Khusus COVID-19 ini bentuk nyata komitmen FWD Life untuk memberikan kemudahan bagi semua nasabah dan keluarga mereka dalam mendapatkan perlindungan agar mereka merasa aman selama masa pandemi ini.

Direktur Utama FWD Life Anantharaman Sridharan dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip di Jakarta, Senin 6 April 2020 mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah ke produk perlindungan dan membantu para nasabah dan keluarga mereka merasa aman di tengah pandemi saat ini.

“Oleh karena itu, kami memperpanjang periode Manfaat Khusus COVID-19 yang menunjukkan pendekatan kami yang berfokus pada nasabah dan bagaimana asuransi sebagai sumber kekuatan untuk merayakan hidup bagi nasabah,” kata Anantharaman.

Sejalan dengan hal teesebut, Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life, Ade Bungsu mengatakan melalui Manfaat Khusus COVID-19 ini, pihaknya melengkapi manfaat yang ada dan kembali meyakinkan para nasabah bahwa kami akan melindungi mereka dan keluarga dari risiko keuangan.

“Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan di luar manfaat polis yang sudah dimiliki di produk asuransi mereka tanpa adanya biaya premi tambahan,” tambah Ade.

Dalam program “Manfaat Khusus COVID-19” nasabah yang memiliki produk asuransi individu yang aktif hingga 30 April 2020 akan mendapatkan manfaat sebagai berikut diantaranya Manfaat Tunai Harian sebesar Rp1 juta per hari diberikan selama masa perawatan maksimal hingga 30 hari serta manfaat Tunai Sekaligus sebesar Rp10 juta diberikan jika Tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimal 30 hari.

Selain itu, untuk manfaat karantina sebesar Rp5 juta untuk Tertanggung dan Rp2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga inti Tertanggung; yakni Manfaat Meninggal Tambahan untuk Tertanggung sebesar Rp50 juta.

Sementara untuk layanan klaim untuk COVID-19 dapat mengubungi Hotline 24 jam dengan dokumen klaim hanya berupa foto atau softcopy surat keterangan dokter atau resume medis dan bukti rawat inap yang dapat dikirimkan melalui WhatsApp Messenger atau e-mail ke FWD Life. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Luhut Sebut Prabowo Setuju Pembentukan Family Office, tetapi Dijegal Satu Kementerian

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui… Read More

5 hours ago

Konflik di Timur Tengah Bikin Kacau Layanan Penerbangan, Rute Asia dan Eropa Dialihkan

Jakarta - Sejumlah maskapai penerbangan telah mengalihkan banyak penerbangan melalui Afghanistan selama sepekan terakhir untuk… Read More

6 hours ago

Korea Investment and Sekuritas Indonesia Hadirkan 11 Waran Terstruktur Terbaru

Jakarta - Korea Investment and Sekuritas Indonesia atau KIS Indonesia (KISI) mencatat hingga saat ini… Read More

6 hours ago

OJK Respons Kabar BTN Akuisisi Victoria Syariah

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa belum menerima proposal terkait wacana aksi korporasi atau… Read More

7 hours ago

Pastikan Sesuai Target, OJK Pede Kredit Perbankan 2024 Tumbuh hingga 11 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir 2024 masih sesuai target awal… Read More

7 hours ago

Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online, Ada OVO & Espay

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital… Read More

8 hours ago