Market Update

Free Float Saham Naik Jadi 30 Persen? Ini Respons OJK dan BEI

Poin Penting

  • OJK mendukung usulan DPR untuk menaikkan batas minimum saham free float menjadi 30 persen secara bertahap.
  • BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi agar seimbang antara kondisi emiten dan kesiapan investor.
  • Usulan berasal dari Komisi XI DPR RI, naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 7,5–10 persen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait usulan DPR RI mengenai peningkatan batas minimal saham free float bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia hingga 30 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan bahwa pihaknya mendukung usulan tersebut dan akan menjalankannya secara bertahap.

“(Soal minimal saham free float 30 persen?) Kalau misalnya setuju atau tidak setuju ya pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Inarno kepada media di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.

“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman dalam kesempatan berbeda.

Dengan demikian, Nyoman menambahkan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Baca juga: Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat

Adapun, usulan kenaikan minimum saham free float sebanyak 30 persen dari ketentuan sebelumnya hanya sekitar 7,5-10 persen disampaikan oleh Komisi XI DPR RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

20 mins ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

46 mins ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

1 hour ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

2 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

2 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

6 hours ago