Market Update

Free Float Saham Naik Jadi 30 Persen? Ini Respons OJK dan BEI

Poin Penting

  • OJK mendukung usulan DPR untuk menaikkan batas minimum saham free float menjadi 30 persen secara bertahap.
  • BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi agar seimbang antara kondisi emiten dan kesiapan investor.
  • Usulan berasal dari Komisi XI DPR RI, naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 7,5–10 persen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait usulan DPR RI mengenai peningkatan batas minimal saham free float bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia hingga 30 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan bahwa pihaknya mendukung usulan tersebut dan akan menjalankannya secara bertahap.

“(Soal minimal saham free float 30 persen?) Kalau misalnya setuju atau tidak setuju ya pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Inarno kepada media di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.

“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman dalam kesempatan berbeda.

Dengan demikian, Nyoman menambahkan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Baca juga: Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat

Adapun, usulan kenaikan minimum saham free float sebanyak 30 persen dari ketentuan sebelumnya hanya sekitar 7,5-10 persen disampaikan oleh Komisi XI DPR RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

18 mins ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

27 mins ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

41 mins ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

49 mins ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

1 hour ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

1 hour ago