Ilustrasi Bursa. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait usulan DPR RI mengenai peningkatan batas minimal saham free float bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia hingga 30 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan bahwa pihaknya mendukung usulan tersebut dan akan menjalankannya secara bertahap.
“(Soal minimal saham free float 30 persen?) Kalau misalnya setuju atau tidak setuju ya pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Inarno kepada media di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca juga: OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025
Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman dalam kesempatan berbeda.
Dengan demikian, Nyoman menambahkan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.
“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Baca juga: Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat
Adapun, usulan kenaikan minimum saham free float sebanyak 30 persen dari ketentuan sebelumnya hanya sekitar 7,5-10 persen disampaikan oleh Komisi XI DPR RI. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More
Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More
Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More
Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More