Market Update

Free Float Saham Naik Jadi 30 Persen? Ini Respons OJK dan BEI

Poin Penting

  • OJK mendukung usulan DPR untuk menaikkan batas minimum saham free float menjadi 30 persen secara bertahap.
  • BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi agar seimbang antara kondisi emiten dan kesiapan investor.
  • Usulan berasal dari Komisi XI DPR RI, naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya 7,5–10 persen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait usulan DPR RI mengenai peningkatan batas minimal saham free float bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia hingga 30 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan bahwa pihaknya mendukung usulan tersebut dan akan menjalankannya secara bertahap.

“(Soal minimal saham free float 30 persen?) Kalau misalnya setuju atau tidak setuju ya pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Inarno kepada media di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Lapor Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp15.000 Triliun di Awal Oktober 2025

Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.

“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman dalam kesempatan berbeda.

Dengan demikian, Nyoman menambahkan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Baca juga: Transformasi Sistem Keuangan RI oleh AI dan Blockchain, OJK Dorong Regulasi Ketat

Adapun, usulan kenaikan minimum saham free float sebanyak 30 persen dari ketentuan sebelumnya hanya sekitar 7,5-10 persen disampaikan oleh Komisi XI DPR RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

1 hour ago

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

22 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

22 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

23 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

23 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

24 hours ago