Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana peningkatan batas minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak bertujuan menghambat proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Kebijakan ini justru mendorong calon emiten menyesuaikan perencanaan sejak awal sebelum melantai di bursa.
Dewan Komisioner OJK Bidang IAKD sekaligus pengawas pasar modal, Hasan Fawzi, mengatakan calon perusahaan tercatat diharapkan memahami perubahan ketentuan free float dan mengantisipasinya dalam struktur IPO.
“Nah, tentu yang diperlukan nanti mereka akan menyelaraskan rencana awal yang semula mungkin mempertimbangkan jumlah free float di bawah 15 persen, sendirinya akan mereka ubah menjadi 15 persen,” ungkap Hasan di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh
Hasan menjelaskan, penetapan batas free float 15 persen telah melalui perhitungan regulator. Ia meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengurangi minat perusahaan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menilai peningkatan free float justru tidak memengaruhi jumlah IPO, tetapi diharapkan mampu meningkatkan kualitas emiten. Ke depan, persetujuan IPO akan lebih menitikberatkan pada kesiapan dan fundamental perusahaan.
“Mulai sekarang, kami akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa,” tegas Hasan.
Terkait waktu penerapan, Hasan menyebut penyusunan aturan free float terbaru ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026. Meski demikian, ketentuan yang berlaku saat ini tetap digunakan untuk memproses perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline IPO.
Perusahaan yang tengah menjalani proses IPO tetap diproses berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. OJK menegaskan tidak ada kebijakan penundaan IPO sambil menunggu aturan baru diterbitkan.
Baca juga: OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM
Meski aturan baru belum berlaku, emiten yang telah tercatat nantinya tetap wajib mengikuti ketentuan free float terbaru. Penyesuaian akan dilakukan melalui masa transisi secara bertahap.
“Jadi, akan ada waktu yang cukup nanti, sekalipun buat perusahaan baru untuk menyesuaikan itu,” papar Hasan.
Sebagai penutup, Hasan mengungkapkan OJK tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mendukung reformasi integritas pasar modal. Pada tahap awal, perumusan akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
“Nanti kita lihat kebutuhan dukungan yang diperlukan oleh Satgas, sesuai dengan lingkup kegiatan dan dikaitkan dengan seluruh agenda reformasi integritas di pasar modal kita. Boleh jadi nanti akan ditambahkan dukungan dan kepesertaan anggota Satgas dari kementerian dan lembaga lainnya,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More