Market Update

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting

  • BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai early warning bagi investor.
  • Aturan baru free float 15 persen berlaku. Emiten wajib memenuhi batas minimal kepemilikan publik, dengan puluhan perusahaan masih dalam masa penyesuaian dan pengawasan ketat.
  • BEI mengakui potensi delisting dan penurunan bobot indeks global, namun dinilai sebagai “obat pahit” demi peningkatan kualitas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia.

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah resmi memberlakukan pengumuman informasi terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration kepada publik. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan memberikan early warning bagi investor di pasar saham.

Selain itu, para stakeholder pasar modal Indonesia tersebut juga sudah resmi menerapkan kebijakan free float 15 persen bagi emiten di BEI.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik tidak menampik akan adanya potensi delisting beberapa emiten yang tidak bisa mencukupi kualifikasi atau persyaratan terbaru di pasar modal Indonesia itu.

Baca juga: OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

“(Potensi) Ada. Kita harus melihat momen ini sebagai momentum sangat baik untuk melakukan perbaikan,” ujar Jeffrey pasca konferensi pers Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di gedung BEI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Jeffrey menegaskan jika potensi delisting emiten yang tak bisa memenuhi standar baru itu sebagai suatu efek samping dari “obat pahit” jangka pendek demi kesehatan jangka panjang.

“Ada potensi penurunan bobot untuk saham-saham Indonesia berdasarkan hasil analisis granularisasi data atau high shareholding concentration. Tapi, kita yakin untuk jangka panjang, itu baik bagi pasar kita dan membuat bobot kita jauh lebih tinggi,” ucapnya.

Lebih jauh dia melanjutkan, pihaknya telah siap bila penurunan bobot nilai dari para penyedia global index benar-benar terjadi menimpa saham-saham Indonesia. Menurutnya, itu adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola di pasar modal nasional.

Di samping itu, ia melihat pasar juga akan memiliki pandangan jangka panjang positif terkait potensi penurunan bobot maupun delisting saham-saham RI yang tidak memenuhi kualifikasi terbaru ini.

“Pasar itu kan selalu forward looking. Bila pasar meyakini, untuk jangka panjang ini adalah sesuatu yang baik, saya kira pasar akan merespons secara positif,” paparnya.

Ia menegaskan, diterapkannya sistem tata kelola pasar modal yang baru ini bukan untuk membuat harga pasar modal mengalami volatilitas. Namun, murni untuk meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola, yang menjadikan bursa saham Indonesia setara dengan bursa global.

Baca juga: Respons BEI setelah 7 Pejabat Baru OJK Dilantik

Emiten Syarat Free Float

Terkait jumlah emiten yang belum memenuhi syarat free float 15 persen, ia mengungkapkan, untuk kelompok market cap di atas 5 triliun, tetapi saat ini free float-nya masih di bawah 12,5 persen, berjumlah 16 emiten.

Kemudian, yang market cap di atas Rp5 triliun, dengan kondisi free float saat ini sudah antara 12,5 sampai 15 persen, berjumlah 68 emiten. Pihaknya pun terus fokus pada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi free float 15 persen. Mengingat, para emiten tersebut hanya mempunyai tenggat waktu pemenuhan free float 15 persen selama tahun pertama implementasi free float.

“Kita juga sudah memutuskan untuk mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas. Jadi, untuk jumlah IPO saham, mungkin nanti kita review,” imbuh Jeffrey.

Sebagai informasi, OJK bersama BEI dan KSEI telah merampungkan empat inisiatif strategis utama reformasi pasar modal nasional, yakni pertama, transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data pemegang saham di atas 1 persen untuk seluruh emiten.

Data yang bersumber dari KSEI tersebut diperbarui setiap akhir bulan dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya.

Kedua, peningkatan kualitas data investor yang mulai dipublikasikan sejak 1 April 2026. Ketiga, penguatan kebijakan free float, termasuk penyesuaian definisi yang mengacu pada praktik global serta peningkatan batas minimal saham beredar di publik.

Dan keempat, penerapan mekanisme high shareholding concentration yang memberikan informasi tambahan mengenai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi sebagai sistem peringatan dini bagi investor. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

18 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

21 hours ago