Ilustrasi: Sejumlah PNS akan dipindahkan ke IKN /istimewa
Jakarta – Pemerintah merilis pelaksanaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka pada 20 September 2023.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Simak Jadwal Tebarunya di Sini!
Menariknya, untuk formasi CPPPK lebih besar daripada CPNS. Lantas, mengapa hal ini terjadi?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, mekanisme pengadaan ASN 2023 sendiri sudah disesuaikan dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.
“Kebutuhan jabatan fungsional telah sesuai dengan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun,” katanya, dikutip Selasa (19/9).
Adapun untuk jabatan pelaksana administrasi, selain berdasar pada proyeksi pensiun pegawai, juga menyesuaikan terhadap kebutuhan SDM yang bisa digantikan oleh proses digitalisasi.
Menurutnya, untuk kebutuhan PPPK 2023 didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (nakes). Hal ini, sejalan dengan target pemerintah dalam memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.
Adapun, kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sebagaimana kebutuhan masing-masing instansi.
Baca juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Link Ini!
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk ASN 2023. Formasi tersebut diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, serta pemerintah daerah 493.634 ASN.
Rinciannya, CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan juga 42.826 PPPK Teknis. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More
Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More