News Update

Formappi Menentang Revisi UU Terkait BPK

Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencium aroma tak sedap dibalik rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan ini semakin menguat lantaran agenda revisi ini dilakukan secara diam-diam tanpa melalui proses legislasi yang baik dan benar.

“Saya melihat, agenda revisi UU BPK secara diam-diam ini lebih condong untuk mengamankan kepentingan elit semata, sementara kepentingan rakyat justru dipinggirkan,” ujar Peneliti Formappi, Lucius Karus di Jakarta, Jumat (20/11).

Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Agus Joko Pramono menjadi inisiator revisi UU BPK ini.

Bahkan keduanya, diduga sudah bertemu Baleg DPR di Hotel Mulia Jakarta agar memasukkan agenda revisi UU BPK kedalam agenda Baleg DPR.

Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodesasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Menurut Lucius, usulan revisi UU BPK ini akan semakin merusak citra DPR karena DPR akan dianggap konsisten membentuk UU kontroversial yang justru menjadi biang kekacauan tata kelola pemerintahan.

Bahkan politik legislasi DPR akan dinilai sebagai kedok untuk merusak tata kelola serta menjauhkan legislasi dari kepentingan publik atau rakyat.

“Sudah beberapa UU disahkan DPR periode ini yang kehadirannya selalu disambut kontroversi. Kontroversi lebih karena RUU yang disahkan DPR dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” ulasnya.

Karena itu, Lucius menentang keras revisi UU BPK ini. Pasalnya, agenda revisi ini sangat kental dengan kepentingan sepihak saja.

Padahal, jika ingin merevisi, DPR harus melakukan proses sejak awal dengan membuka ruang diskusi untuk melihat persoalan-persoalan terkait kelembagaan BPK.

Persoalan-persoalan itu harus disepakati terlebih dahulu sebelum memutuskan bagaimana pengaturan yang tepat. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

3 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

4 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

11 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

11 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago